Berita Langsa

Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international tersebut dilakukan pada tanggal 10 April 2025 lalu.  

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Polres Langsa
PENYERAHAN TERSANGKA KOKAIN - Penyidik Satresnarkoba Polres Langsa saat menyerahkan BB kokain dan tersangka kepada JPU Kejari Langsa, di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (6/8/2025). 

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Langsa yang melakukan pengembangan di hari yang sama namun jam berbeda, kembali dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Pada sebuah rumah di Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.

Saat digeledah, dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M Amin, kembali disita barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor (sepmor). 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa lalu kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Baca juga: Kasus 25 Kg Kokain, Polres Langsa Juga Lakukan Pengembangan Jaringannya, Terungkap dari LN via Laut

Saat penggerebekan pada sebuah rumah di Pangkalan Susu, Sumaterta Utara itu, aparat menangkap lagi 1 orang pelaku, Swandi dan disita BB 24 kg kokain

Kemudian, berapa hari berselang, ditangkap 1 orang tersangka lainnya yaitu Muhammad Amri Tuahta di Kota Medan. 

"Jadi, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, total berat kokain tersebut adalah 27.853,26 gram," tutup Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved