Berita Langsa
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international tersebut dilakukan pada tanggal 10 April 2025 lalu.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Langsa yang melakukan pengembangan di hari yang sama namun jam berbeda, kembali dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Pada sebuah rumah di Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.
Saat digeledah, dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M Amin, kembali disita barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor (sepmor).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa lalu kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.
Baca juga: Kasus 25 Kg Kokain, Polres Langsa Juga Lakukan Pengembangan Jaringannya, Terungkap dari LN via Laut
Saat penggerebekan pada sebuah rumah di Pangkalan Susu, Sumaterta Utara itu, aparat menangkap lagi 1 orang pelaku, Swandi dan disita BB 24 kg kokain.
Kemudian, berapa hari berselang, ditangkap 1 orang tersangka lainnya yaitu Muhammad Amri Tuahta di Kota Medan.
"Jadi, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, total berat kokain tersebut adalah 27.853,26 gram," tutup Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(*)
kokain
kasus kokain
tersangka kasus kokain
penyerahan tersangka
Kejari Langsa
Polres Langsa
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Jeffry Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Penuh Haru & Emosional, Dandim Aceh Timur Pimpin Pelepasan 15 Purnawirawan |
![]() |
---|
Keren! MPP Kota Langsa Kini Miliki ATM BPOM, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dosen Unsam Langsa Latih Wanita Aceh Tamiang Inovasi Olahan Lidi Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.