Berita Bireuen

Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan

Kejari Bireuen secara resmi menyerahkan tersangka berinisial AI beserta barang bukti kepada JPU untuk proses tahap penuntutan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TERSANGKA SPP JEUNIEB - Tersangka AI selaku Ketua BKAD Jeunieb, Bireuen yang sudah lama ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPP PNPM Jeunieb pada Rabu (6/8/2025), diserahkan ke JPU untuk tahap penuntutan. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, memasuki babak baru.

Pada Rabu (6/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen secara resmi menyerahkan tersangka berinisial AI beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap penuntutan.

Tersangka AI yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Jeunieb diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana SPP PNPM selama periode 2019 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 856.369.000, akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari Musyawarah Antar Desa yang digelar pada 24 Juni 2019.

Dalam forum tersebut, tersangka AI membuat kebijakan sepihak untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.

Baca juga: Terbukti Korupsi SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, Mahdan Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Kebijakan tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam praktiknya, setiap peminjam individu diwajibkan menemui langsung tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan sebelum proposal pinjaman dapat diproses.

Prosedur ini tidak sesuai dengan aturan resmi PNPM, yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Bireuen menetapkan AI sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti yang sah.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana SPP PNPM di Jeunieb Bireuen Rp 856 Juta, Begini Peran Tersangka

Berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Pasal 22 KUHAP, tersangka AI dikenakan penahanan kota.

Setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh untuk proses persidangan.

Kasus ini bukanlah perkara baru.

Sebelumnya, pada Senin (4/3/2024), Kejari Bireuen telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) atas dugaan penyalahgunaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2023.

Setelah melalui proses panjang, pada Senin (30/12/2024), AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebagai Ketua BKAD, AI memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana PNPM.

Baca juga: Berkas Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura ke PN Tipikor Banda Aceh, Tersangka Pinjamkan Hingga ke Anak

Namun, alih-alih menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pemberdayaan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan di pedesaan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengelola dana publik agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca juga: JPU Serahkan Berkas Perkara Korupsi SPP PNPM Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Proses penuntutan terhadap AI menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan ditegakkan dan dana pemberdayaan masyarakat dikelola secara transparan di masa mendatang.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved