Pemutihan Pajak
Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?
Memasuki bulan Agustus 2025, sebanyak 21 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Mengacu pada Pergub Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, pemutihan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Wajib pajak cukup melunasi tunggakan untuk dua tahun terakhir.
Sulawesi Selatan
Diskon PKB sebesar 9,5 persen, bebas denda, serta potongan tunggakan:
- 25 persen untuk kendaraan dalam wilayah Sulsel
- 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel
- Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Sulawesi Tenggara
Hingga April 2026, pelajar dan mahasiswa dibebaskan dari tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah.
Sumatera Barat
Sampai 31 Agustus 2025, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan.
Tunggakan, denda SWDKLLJ, dan pajak progresif dihapuskan.
Pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur, masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses laman resmi pemerintah provinsi masing-masing.
Baca juga: 5.890 Kendaraan di Aceh Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-dan-BPKB.jpg)