Jumat, 8 Mei 2026

Pemutihan Pajak

Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?

Memasuki bulan Agustus 2025, sebanyak 21 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB-Memasuki bulan Agustus 2025, sebanyak 21 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berikut rinciannya. 

Agustus menjadi batas akhir untuk menikmati pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

DIY Yogyakarta

Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, masyarakat mendapatkan pembebasan denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Aceh dan 15 Provinsi Lainnya Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Mei 2025

Jawa Barat

Program diperpanjang sampai 30 September 2025. Wajib pajak hanya dikenakan pembayaran untuk pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya, termasuk Iuran Jasa Raharja.

Jawa Timur

Hingga 31 Agustus 2025, pemutihan difokuskan bagi kelompok tertentu, seperti warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.

Kalimantan Barat

Program berlaku hingga 20 Desember 2025 dengan sejumlah insentif, seperti:

  • Bebas denda PKB dan pajak progresif
  • Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang taat
  • Diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk
  • Gratis BBNKB kendaraan bekasDiskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB selama 4–5 tahun

Kalimantan Selatan

Tersedia diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen untuk BBNKB.

Seluruh denda dan tunggakan dihapus hingga 31 Desember 2025.

Kalimantan Tengah

Berlaku hingga 23 September 2025. Masyarakat dibebaskan dari denda PKB dan BBNKB II, denda SWDKLLJ, dan hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen.

Kalimantan Utara

Program pemutihan hingga 30 September 2025. Wajib pajak hanya dikenakan biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

Baca juga: Termasuk Aceh, Ini 16 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Februari 2025

Lampung

Program diperpanjang sampai 31 Oktober 2025, mencakup kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.

NTB (Nusa Tenggara Barat)

Berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, dengan beberapa manfaat:

  • Diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun
  • Diskon tunggakan untuk tahun 2021–2024
  • Penghapusan tunggakan sebelum 2019
  • Diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren
  • Bebas pajak kendaraan luar daerah yang mutasi masuk

NTT (Nusa Tenggara Timur)

Program berlangsung dari 28 Juli hingga 30 September 2025. Insentifnya meliputi:

  • Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
  • Penghapusan pajak progresif
  • Diskon 50 persen tunggakan PKB
  • Diskon untuk kendaraan mutasi masuk

Papua

Sampai 29 Agustus 2025, tersedia:

  • Penghapusan denda pajak
  • Diskon 5–40 persen atas pokok pajak, sesuai kategori wajib pajak

Papua Barat

Berlaku hingga 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.

Papua Selatan

Sampai 25 Agustus 2025, program mencakup:

  • Pembebasan tunggakan pokok PKB
  • Bebas denda PKB dan BBNKB
  • Bebas BBNKB kedua

Riau

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved