Berita Aceh Barat
Sadis! Tak Dibayar Gaji, Motif Tukang Bangunan Bunuh Pria di Meulaboh Pakai Linggis
“Saya sakit pak, gaji saya tidak dibayar, saya khilaf dan pagi itu saya ambil linggis lalu saya pukul,” kata Mujianto pelaku pembunuhan tersebut.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Saya sakit pak, gaji saya tidak dibayar, saya khilaf dan pagi itu saya ambil linggis lalu saya pukul,” kata Mujianto pelaku pembunuhan tersebut.
Laporan Sa’dulBahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Mujianto (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Khairuddin (65), di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 05.45 WIB, di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggal sementara pelaku.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban.
Mujianto mengaku, bahwa gaji yang diberikan oleh Khairuddin sebagai majikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebuah besi ulir sepanjang 43 cm, yang biasa digunakan untuk membengkokkan besi, lalu memukul korban hingga tewas.
Aksi ini dilakukan saat situasi rumah masih sepi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, Jumat (8/8/2025) dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa setelah kejadian, Mujianto melarikan diri dari lokasi pembunuhan, dengan membawa lari satu unit mobil Rush.
Dalam pelarian tersebut, pelaku menabrak dua petugas kepolisian di Sumatra Utara dan 1 satu orang warga.
Ia berhasil kabur dan bersembunyi selama dua hari, lalu naik truk dan mobil angkutan umum menuju ke Bengkulu.
Namun pada Minggu, 3 Agustus 2025, pelariannya terhenti di Bengkulu.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang menerima informasi dari Unit Resmob Polrestabes Bengkulu, bergerak untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan di sana.
Mujianto kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: DPO Pelaku Pembunuhan Pria di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi BL 1628 NM, satu buah besi ulir (linggis), satu unit ponsel Redmi 5A milik pelaku, serta pakaian dan sepatu milik korban yang diduga digunakan saat kejadian.
Terkait dengan kasus tersebut, pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 KUHP.
Ketiga pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dengan pemberatan, dan pembunuhan biasa.
Ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya unsur lain yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
“Saya sakit pak, gaji saya tidak dibayar, saya khilaf dan pagi itu saya ambil linggis lalu saya pukul,” kata Mujianto pelaku pembunuhan tersebut.
Sementara dalam kasus tersebut, sejauh ini masih satu pelakunya dan belum ada yang terindikasi keterlibatan pelaku lainnya, karena dilakukan tunggal oleh tersangka.(*)
Baca juga: Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding
tak dibayar gaji
Pembunuhan pria di Meulaboh
tukang bangunan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Banda Aceh
Empat Siswa MTs Harapan Bangsa Meulaboh Raih Enam Medali di Kejuaraan Taekwondo Se-Aceh |
![]() |
---|
SLBN Meulaboh Toreh Prestasi Gemilang di Ajang Talenta Siswa Pendidikan Khusus Se-Aceh 2025 |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Evakuasi Beko Tuntas, Jalan Meulaboh–Sungai Mas Lancar Lagi |
![]() |
---|
PKK Aceh Barat Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Jenguk Bayi Penderita Bocor Jantung Asal Woyla Barat yang Dirawat di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.