Ajaran Sesat Ummi Cinta di Bekasi, Pengikut yang Bayar 1 Juta Bisa Masuk Surga

Ummi Cinta diketahui menggelar kegiatan keagamaan secara rutin tanpa mengantongi izin dari pihak lingkungan maupun aparat setempat.

Editor: Amirullah
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
KEGIATAN AGAMA TANPA IZIN - Warga perumahan di Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin di sebuah rumah warga. Mereka pun memasang spanduk penolakan di rumah yang bersangkutan pada Minggu (10/8/2025) (ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com) 

Tak hanya itu, ada anak yang disebutkan menjadi membangkang kepada orang tuanya setelah menjadi anggota Ummi Cinta.

Sebelum di Dukuh Zamrud, Ummi Cinta dan anggotanya sempat mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain.

Namun, mereka pindah lokasi karena juga mendapat penolakan dari warga setempat, masih dari Kompas.com.

Meski demikian, setelah pindah ke Dukuh Zamrud, Ummi Cinta tak setiap hari berada di rumahnya.

Karena PY tak setiap saat berada di rumah, anjing-anjing peliharaannya pun tak terawat.

Anjing-anjing itu ditinggalkan di rumah tanpa makan dan kerap menggonggong hingga mengganggu kenyawanan warga setempat.

"Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar. Jadi setiap saat menggonggong, warga merasa terganggu," ungkap AB.

Baca juga: Tak Perlu Takut Keramas Saat Haid, Ini Fakta Penting dari dr Boyke yang Wajib Kamu Tahu!

Sempat Mediasi

Dari penelusuran Tribunnews.com, warga Perumahan Dukuh Zamrud sempat ikut mediasi terkait kegiatan Ummi Cinta yang berlangsung tanpa izin.

Proses mediasi ini berlangsung pada 27 Juli 2025 dan dihadiri Unit Binmas Polsek Bantargebang dan diunggah di akun Instagram @unit_binmas_polsekbantargebang.

Meski demikian, dalam mediasi itu Ummi Cinta tak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Buyung Buatami.

Ada lima poin kesepakatan yang didapat dari proses mediasi tersebut, yaitu:

  1. Warga meminta agar rumah yang ditempati PY dikembalikan sebagaimana fungsinya.
  2. Pengurus RW setempat telah menyediakan lokasi untuk melaksanakan pengajian bagi Ummi Cinta, yaitu di Masjid Al Muhajirin atau Sekretariat RW setempat.
  3. Pihak kuasa hukum Ummi Cinta meminta waktu untuk menyampaikan surat secara terlulis kepada Lurah Cimuning terkait permasalahan ini.
  4. Pihak DKM Masjid Al Muhajirin tidak mempermasalahkan penggunaan masjid untuk kegiatan pengajian Ummi Cinta.
  5. Warga sepakat akan melanjutkan mediasi permasalahan ini di tingkat Kelurahan Cimuning.

Aksi Penolakan

Buntut kegiatan agama PY yang dianggap meresahkan dan digelar tanpa izin, warga Perumahan Dukuh Zamrud menggelar aksi penolakan secara damai, Minggu (10/8/2025).

Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan penolakan terhadap perkumpulan dan kegiatan PY.

Spanduk itu dipasang di depan rumah PY dan gerbang perumahan.

Dalam spanduk itu, tertulis sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved