Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Terancam 8 Tahun Penjara, Vonis 27 Agustus

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut telah selesai dilakukan.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
TERDAKWA - Sidang vonis dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Sidang vonis dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut telah selesai dilakukan.

"Selanjutnya adalah untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan," kata Gatot saat memimpin sidang pada Jumat (15/8/2025).

Dituntut 6 tahun penjara Sebelumnya, Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.

 Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.

 Jaksa menilai Alwin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

 

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Rp 16 Miliar, Vitamin untuk Aparat, Modus Bersihkan Jejak


Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.

Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam perkara ini.

Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

 

Pihak Mbak Ita Kembali Singgung Kepala Bapenda Masih Bebas

Dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kuasa hukum eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, alias Mbak Ita, kembali menyoroti peran Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.

Erna Ratnaningsih, kuasa hukum terdakwa, mempertanyakan keberadaan Indriyasari yang hingga saat ini masih bebas dari jeratan hukum.

"Dalam perkara ini, Kepala Bapenda melenggang bebas dengan leluasa," kata Erna pada sidang yang berlangsung pada Jumat (15/8/2025).

Erna mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut, pihaknya membahas poin-poin yang diungkapkan oleh jaksa penuntut umum saat replik.

 Jaksa sebelumnya membandingkan perkara kliennya dengan kasus operasi tangkap tangan seorang bupati di Jawa Timur, di mana terpidana bertanggung jawab atas pemotongan insentif pajak.

 
"Karena dalam perkara tersebut, perbuatan memotong insentif pajak diinisiasi oleh terpidana dan dilakukan langsung sebelum diterima, dan Kepala Badan dan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo ikut mempertanggungjawabkan perbuatan yang dimaksud," ujarnya.

Menurut Erna, kasus dugaan korupsi yang menimpa Mbak Ita sangat kontras dengan kasus di Jawa Timur, karena sampai saat ini Kepala Bapenda Kota Semarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, menurutnya, Kepala Bapenda Kota Semarang ikut bertanggung jawab mengumpulkan uang yang disebut "iuran kebersamaan" untuk diserahkan ke Mbak Ita

 
"Bahkan setelah terdakwa satu mempertanyakan keadaan tersebut kepada penuntut umum pada kesempatan pembacaan nota pembelaan, tidak ada satu kalimat pun dari penuntut umum untuk menjelaskan keadaan tersebut," tambahnya.

 

Baca juga: Mbak Ita Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Dikabarkan Sedang Dirawat di RS Semarang

Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu

Mbak Ita lahir di Kota Semarang pada 4 Mei 1966, menempuh pendidikan di SD Citarum Semarang, SMP Maria Mediatrix, dan SMAN 1 Semarang.

 
Dia merupakan lulusan Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

Mbak Ita merupakan istri dari Alwin Basri, politikus PDIP yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga ditahan di hari yang sama.

Pernikahan Mbak Ita dengan Alwin Basri dikaruniai putra bernama M Farras Razin Perdana yang saat ini berprofesi sebagai dokter.

Sebelum menginjakkan kaki di dunia politik, Mbak Ita lebih dulu tercatat pernah bekerja di Bank Universal sejak 1991 hingga 2002.

Setelah itu, Mbak Ita pindah ke Bank Permata pada 2002 hingga 2003. Selain malang-melintang di dunia perbankan, Mbak Ita juga pernah menjabat sebagai direktur di beberapa perusahaan.

Mbak Ita sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Adita Farasjaya pada 2003–2005 dan sebagai Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu pada 2006–2015.

Pada 2016 hingga 2021, Mbak Ita berpasangan dengan Hendrar Prihadi menjadi pasangan Wakil Wali Kota dan Wali Kota Semarang periode 2016 hingga 2021.

Selanjutnya, dua pasangan tersebut juga menjadi pemenang saat pemilihan Wali Kota Semarang periode 2021 dan 2026.

Laporan LHKPN

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Maret 2023 periodik 2022, Mbak Ita melaporkan sejumlah harta kekayaan.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa harta kekayaan Wali Kota Semarang Ita mencapai Rp 2,56 miliar.


Rinciannya, mayoritas harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,28 miliar.

Mbak Ita tercatat tidak memiliki satu mobil pun. Namun, memiliki alat transportasi berupa dua unit motor yakni Honda (2008) dan motor Honda manual (1996) dengan total aset senilai Rp 5,5 juta.

Selain itu, Mbak Ita memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 439,26 juta. Ita juga masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 805,14 juta.

Di sisi lain Mbak Ita juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 2,97 miliar.

Oleh karena itu Wali Kota Semarang ini tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 2.563.314.315 (Rp 2,56 miliar).

Baca juga: VIDEO Peringatan 20 Tahun Hari Damai Aceh Berlangsung Khidmat

Baca juga: VIDEO Momen Hamas Sergap Israel: Sniper Top IDF Ditembak Al Yassin 105

Baca juga: Trump dan Putin Bertemu di Alaska, Bahas Gencatan Senjata Ukraina dan Kesepakatan Nuklir Baru

 

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved