Kupi Beungoh
Pajak Sama Mulianya dengan Zakat: Tafsir Baru atau Distorsi Syariat?
Keduanya memiliki tujuan sosial yang sejalan, namun berdiri pada prinsip yang berbeda: zakat adalah kewajiban ilahi, pajak merupakan kewajiban sipil.
Berbeda dengan zakat, pajak lahir dari kesepakatan hukum dan legitimasi negara.
Pajak dipungut untuk membiayai infrastruktur, gaji aparatur, layanan publik, dan subsidi sosial.
Ia bersifat duniawi, fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan fiskal.
Pajak tidak mengenal nisab, haul, atau mustahik, melainkan diukur melalui proporsionalitas, efektivitas, dan keadilan distributif.
Dalam perspektif fikih, pajak termasuk maslahah mursalah, ditoleransi sejauh memberi manfaat nyata.
Kaidah klasik menyatakan: taṣarruf al-imām ‘ala ar-ra‘iyyah manūṭun bil-maṣlaḥah (kepemimpinan bergantung pada kemaslahatan rakyat).
Rasulullah SAW memperingatkan: “Tidak akan masuk surga pemungut al-maks (pungutan zalim).”
Pajak sah bila adil dan proporsional; pengklaiman sakralitas otomatis tanpa evaluasi etis adalah distorsi.
Sejarah menegaskan perbedaan ini.
Pada era Abbasiyah dan Utsmani, pendapatan negara bersumber dari pajak seperti kharaj dan jizyah, sementara zakat tetap eksis sebagai ibadah.
Di era modern, Arab Saudi memisahkan zakat dari pajak, sedangkan Malaysia mengintegrasikan keduanya melalui tax rebate, tanpa menyamakan status.
Realitas Kontemporer dan Kontroversi
Forum nasional terakhir menampilkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa zakat, wakaf, dan pajak memiliki tujuan sosial yang sama.
Meski berniat harmonisasi, klaim ini menimbulkan protes publik.
Majelis Ulama Indonesia menegaskan: zakat adalah kewajiban transendental umat Islam, bersumber dari wahyu, dan memiliki dimensi ibadah yang tidak dapat digantikan.
perbedaan pajak dan zakat
pajak dan zakat adalah
pajak dan zakat dalam perspektif islam
kupi beungoh
Serambinews
Serambi Indonesia
Refleksi Kemerdekaan dalam Menikmati Kemerdekaan |
![]() |
---|
RAPBN 2026: Alokasi Ambisius, Harapan Besar, dan Tantangan Implementasi |
![]() |
---|
Revitalisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dalam 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia |
![]() |
---|
Aceh dan Kemerdekaan yang Masih Tertunda |
![]() |
---|
Merdeka yang Tertunda: Dari Proklamasi ke Penjajahan Nafsu dan HIV/AIDS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.