Kupi Beungoh
Pajak Sama Mulianya dengan Zakat: Tafsir Baru atau Distorsi Syariat?
Keduanya memiliki tujuan sosial yang sejalan, namun berdiri pada prinsip yang berbeda: zakat adalah kewajiban ilahi, pajak merupakan kewajiban sipil.
Integrasi zakat dan pajak bukan sekadar insentif fiskal; ia merupakan inovasi moral, sosial, dan ekonomi.
Dengan kebijakan tegas dan terukur, fiskal negara diperkuat, ibadah dipertahankan kesuciannya, dan kesejahteraan umat dapat dicapai secara adil dan berkelanjutan.
Bahaya Distorsi Syariat
Menyetarakan zakat dengan pajak berpotensi mereduksi makna ibadah.
Zakat memiliki rukun, nisab, haul, dan asnaf; tidak dapat digunakan untuk semua tujuan.
Pajak fleksibel dan digunakan sesuai kebutuhan negara. Jika disamakan, sakralitas zakat akan larut menjadi “pungutan negara” tanpa dimensi spiritual.
Ibn Taimiyah hingga Yusuf al-Qaradawi menegaskan: pajak tidak menggantikan zakat.
Upaya tersebut bukan sekadar kekeliruan akademis, tetapi juga spiritual.
Jalan Tengah yang Arif
Zakat dan pajak tidak identik, tetapi dapat diarahkan untuk tujuan sama: keadilan sosial.
Zakat tetap sakral sebagai ibadah, pajak tetap instrumen negara.
Sinergi cerdas, misalnya insentif pajak bagi pembayar zakat resmi, memungkinkan keduanya mendukung kesejahteraan tanpa mengurangi makna wahyu.
Pemerintah dan masyarakat menghadapi tantangan strategis: menjaga fiskal negara kuat, keadilan sosial terwujud, dan kesucian ibadah tetap terjaga.
Pragmatism fiskal tidak boleh mengikis makna spiritual.
Zakat menyucikan jiwa dan harta, pajak menopang pembangunan, dan keduanya dapat bersinergi menuju keadilan sosial yang diridhai Tuhan dan dirasakan rakyat.
Wallahu’alam bissawab.
*) PENULIS adalah Dosen Magister Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe. Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban. Penulis Buku Manajemen ZISWAF.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
perbedaan pajak dan zakat
pajak dan zakat adalah
pajak dan zakat dalam perspektif islam
kupi beungoh
Serambinews
Serambi Indonesia
Refleksi Kemerdekaan dalam Menikmati Kemerdekaan |
![]() |
---|
RAPBN 2026: Alokasi Ambisius, Harapan Besar, dan Tantangan Implementasi |
![]() |
---|
Revitalisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dalam 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia |
![]() |
---|
Aceh dan Kemerdekaan yang Masih Tertunda |
![]() |
---|
Merdeka yang Tertunda: Dari Proklamasi ke Penjajahan Nafsu dan HIV/AIDS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.