Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan tidak tahu dasar Pemkab Aceh Tamiang melebur kedua SDN itu.
Fadlon juga mempertanyakan apakah perubuhan gedung SDN 3 dibolehkan karena terdaftar sebagai aset.
"Izin dari Mendikbud saya juga belum lihat," kata Fadlon.
Berita lainnya
Baca: Aceh Tamiang Kejar Target Perekaman 5.435 Data KTP
Baca: Terjadi Lima Suspect DBD, Forkopimcam Kejuruanmuda, Aceh Tamiang Bersihkan 15 Kampung
Baca: Pekan Ini, Tujuh Pelanggar Qanun Jinayat Menjalani Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang
Senada dengan Fadlon, Ketua MPD Aceh Tamiang Fahmizar, Senin (5/8/2019) juga mengaku lembaganya tidak pernah dilibatkan membahas persoalan SDN 3. Fahmizar juga menyesalkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang yang dinilainya jalan sendiri dalam mengambil keputusan.
"Itulah yang kami sayangkan, MPD tidak pernah dilibatkan. Kalau sudah begini kita juga tidak tahu," kata Fahmizar.
Peleburan dua sekolah ini buntut dari kebijakan Pemkab Aceh Tamiang menutup SDN 3 Kualasimpang pada 2 Januari 2019.
Gedung sekolah yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang itu sendiri sudah dirubuhkan.
Berita lainnya
Baca: 31 Calon Pimpinan KPK Lolos Tes Psikologi, Ini 6 Anggota Polisi dan 3 Jaksa yang Juga Lolos
Baca: Pilchiksung Serentak di Aceh Besar Sukses dan Lancar, Tersebar Dalam 22 Kecamatan
Baca: Ini Jumlah Kerugian Negara yang belum Dikembalikan Rekanan
Kondisi saat ini eks lahan sekolah sudah diisi sejumlah pedagang.
Pemindahan seluruh murid SDN 3 Kualasimpang yang berjumlah 275 siswa ini juga menimbulkan persoalan kekurangan kelas di SDN 6 Kualasimpang.
Siswa SDN 6 sendiri sebelumnya sudah mencapai 106 orang, sehingga kondisi ruangan yang tersedia tidak memadai.
Pihak sekolah sebelumnya sempat mengatakan butuh penambahan sedikitnya empat lokal untuk menampung seluruh siswa.
Saat ini pihak sekolah terpaksa menggeser jam pelajaran sebagian kelas pada siang hari. (*)