Pengedar Sabu Ditangkap

Pengedar Sabu yang Ditangkap BNNK Langsa Ternyata Bekas Napi, Ini Kasus yang Membelitnya

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH mewawancarai pengedar Sabu dalam konferensi pers di Kantor BNNK Langsa, Kamis (10/9/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka DA yang ditangkap BNNK Langsa karena mengedarkan sabu-sabu pada Rabu (9/9/2020) kemarin, mengaku dia sebelumnya pernah dipenjara selama 8 bulan di LP Kelas IIB Langsa karena kasus ganja.

Demikian pengakuan tersangka DA kepada Kepala BNNK Langsa, AKBP H Basri SH MH, saat diwawancarai langsung pada konferensi pers di Kantor BNNK Langsa, Kamis (10/9/2020).

Tersangka DA juga mengaku sudah setahun mengedarkan sabu-sabu yang ia beli dari temannya di Aceh Utara, dengan harga sebesar Rp 47 juta untuk 1 ons atau 100 gram.

"Barang (sabu-red) saya ambil dulu, begitu sudah habis saya jual nanti uang baru saya setor ke teman saya itu. Saya ambil terakhir 1 ons dengan harga Rp 47 juta," ujar tersangka.

Sabu seberat 1 ons atau 100 gram yang dibelinya di Aceh Utara pada temannya Yan (kini DPO), menurut tersangka, sebagiannya sudah habis diedarkan.

BREAKING NEWS - BNNK Langsa Tangkap Seorang Pengedar dan Sita Sabu 71, 51 Gram

Saat Digerebek BNNK, Tersangka Pengedar Sabu di Langsa Ini Nekat Panjat Loteng Rumah, Berusaha Kabur

63 Karyawan PDAM Tirta Keumuning Langsa Mendadak Dites Urine

Sehingga saat ditangkap, sabu yang tersisa bersama tersangka DA hanya seberat 71,51 gram, yang dibagi dalam 11 paket bungkusan plastik bening tembus pandang.

Sabu itu dibagi dalam beberapa paket yang dijual dengan harga bervariasi, mulai paket harga Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, 400 ribu, bahkan ada yang Rp 1, 5 juta.

Kepada Kepala BNNK, tersangka DA mengaku menyesali perbuatannya itu dan berjanji setelah selesai menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, ia akan hidup normal.

Namun apakah itu hanya alasan karena telah ditangkap aparat atau memang niat tulus tersangka DA, hanya dia dan waktu nanti yang bisa menjawabnya.

Dilaporkan sebelumnya, tersangka pengedar sabu berinisial DA (30), nekat memanjat loteng rumah saat mau kabur.

Tersangka Pengedar Sabu Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal-pasal Ini

Heboh! Ada Penemuan Mayat Mengapung 2 Mil dari Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe

Kasus Covid Naik, IDI Pidie Keluarkan 11 Rekomendasi, Minta Pembatasan Pesta hingga PBM Tatap Muka

Aksi tersangka ini dilakukan ketika tim BNNK Langsa melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (9/9/2020) dini hari.

"Saat tim kita melakukan penggerebekan rumah itu, tersangka DA mencoba kabur lewat loteng rumah, namun posisi tim sudah siap dan berhasil meringkusnya," terang Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH.

Dia menambahkan, sebelum melakukan penggerebekan, anggota BNNK sudah lebih dulu mengepung rumah itu, setelah sebelumnya memastikan ada tersangka di dalam.

Tersangka yang berada dalam rumah rupanya mengetahui kedatangan aparat BNNK, lalu ia mencari cara dengan naik ke loteng rumah supaya bisa keluar untuk kabur.

“Melihat target (tersangka DA-red) keluar dari atas loteng rumah itu, petugas yang sudah siap berada di luar rumah langsung menyergapnya,” terangnya.

Ini Hasil Rapid Swab 8 Keluarga Pasien Positif Covid-19 asal Aceh Utara yang Meninggal di RSUZA

Hari Ini Bertambah 106 Kasus Positif Covid-19 di Aceh, Meninggal Dua Orang

Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria Sudah Beristri, Korban sempat Mengeluh Lemas

Saat ditangkap, bersama tersangka DA ini ditemukan tas sandang warna hitam. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ada 11 paket sabu seberat 71,51 gram.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langsa berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu, DA (30), warga Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama.

Bersama tersangka, petugas BNNK Langsa berhasil menyita barang bukti (BB) sabu seberat 71, 51 gram yang dibungkus dalam 10 paket kecil dan 1 paket besar.

Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK mengatakan, tersangka DA ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah sangat resah terkait aktivitas pelaku selama ini di Gampong Meurandeh Aceh.

"Tersangka DA selama ini mengedarkan sabu-sabu kepada anak-anak, remaja, dan masyarakat luas. Perbuatan haramnya itu sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Anak Gadisnya Dirudapaksa 2 Pria, Bapak Ini Menangis Ceritakan tak Ada Lembaga yang Mendampingi

Pertama di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya, Seorang Pasien Reaktif Covid-19 Meninggal Dunia

FOTO - Kembali Bersatus Zona Merah, Tim Gabungan Bagikan Masker di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar  

AKBP Basri melanjutkan, atas laporan masyarakat itu, tim BNNK melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (9/9/2020) pukul 03.15 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka DA.

Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di Dusun Kapten lidan, Gampong Baroh. Saat dilakukan penggeledahan tersangka ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam.

Dalam tas milik pelaku itu, ditemukan barang bukti (BB) 10 paket kecil dan 1 paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan total berat keseluruhan 71, 51 gram. (*)


Berita Terkini