Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pos penyekatan yang dibangun merupakan bentuk intervensi untuk membatasi mobilitas masyarakat masuk ke wilayah Kota Banda Aceh sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, di mana Kota Banda Aceh dalam status PPKM Mikro Level 4.
Oleh karena itu, masyarakat Aceh tidak perlu takut bila melintasi pos penyekatan.
Karena pos penyekatan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dari mobilitas orang yang akan memasuki Kota Banda Aceh, khususnya orang dari luar Provinsi Aceh.
Hal tersebut dijelaskan Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs H Agus Sarjito melalui Kabag Dal Ops Biro Ops, AKBP Bambang Wijanarko, SIK saat mengikuti Rakor di ruang rapat kantor Satpol-PP Provinsi Aceh, Simpang Jambo Tape, Kota Banda Aceh, Selasa (13/7/2021).
Dalam Rakor tersebut, Bambang menjelaskan, saat memasuki Banda Aceh masyarakat yang berasal dari luar Provinsi Aceh wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 atau sertifikat vaksin.
Hal ini untuk memastikan bahwa orang dari luar Provinsi Aceh yang akan masuk ke Banda Aceh dipastikan tidak dalam status positif Covid-19.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19: Pemeriksaan di Posko Penyekatan PPKM Mikro Dilakukan Secara Humanis
Baca juga: Pos Penyekatan Aceh Tamiang Arahkan Puluhan Kendaraan Kembali ke Sumatera Utara
Baca juga: 8 Orang Pelintas Depan Posko Penyekatan Lambaro Diswab Antigen
Kemudian, lanjut Bambang, terhadap masyarakat Aceh, maka pemeriksaan yang dilakukan di pos penyekatan lebih kepada pemeriksaan Protkes pada saat berkendara.
Apabila tidak sesuai Protkes, maka akan diminta oleh petugas untuk menerapkannya. “Misalnya bila tidak memakai masker, maka akan diminta petugas untuk memakai masker,” ujarnya.
“Atau bila dalam angkutan umum tidak jaga jarak, maka petugas akan meminta agar kapasitas dalam angkutan umum tersebut dikurangi supaya jaga jarak bisa diterapkan,” terang dia.
Selain itu, di pos penyekatan, masyarakat yang melintas juga akan ditanya, apakah sudah vaksin atau belum?
Bila belum vaksin, maka petugas akan meminta masyarakat tersebut untuk melaksanakan vaksinasi di pos penyekatan secara gratis.
Jadi, tegasnya, tujuan adanya pos penyekatan tersebut sama sekali bukan untuk mempersulit.
Baca juga: Posko Penyekatan Aceh Tamiang Dilengkapi Gerai Covid-19, Ini Syarat untuk Mendapat Vaksin Gratis
Baca juga: Pemeriksaan di Pos Penyekatan Banda Aceh Diperketat
Baca juga: Selain Swab Antigen Random, Petugas Paksa Putar Balik 20 Kendaraan di Tiga Titik Penyekatan
Namun itu semua untuk mengamankan masyarakat Aceh agar terhindar dari potensi penyebaran Covid-19.
Apalagi dalam situasi Kota Banda Aceh zona merah yang sedang melaksanakan PPKM Level 4 (diperketat).
"Masyarakat Aceh tidak perlu resah dengan keberadaan pos penyekatan,” tukas dia.
“Karena selain untuk mengamankan masyarakat Aceh, pos penyekatan juga untuk membantu masyarakat Aceh mendapatkan edukasi tentang Protkes, pelayanan swab antigen, dan vaksinasi gratis," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, MSi secara terpisah menyampaikan, masyarakat jangan gampang terpengaruh dengan isu-isu yang mengatakan pos penyekatan itu untuk mempersulit masyarakat.
Bahkan, terang Winardy, ada oknum yang tidak bertanggung jawab menghembuskan isu, kalau pos penyekatan ini seperti jaman konflik dulu.
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
Baca juga: Belum ada Informasi Resmi Terkait Penyekatan Bus Penumpang Umum di Perbatasan
Baca juga: Polres Bener Meriah Rapat Koordinasi Pembentukan Pos PPKM Bersama Instansi Terkait
"Ini sangat melenceng dan tidak benar. Penyekatan ini demi keamanan masyarakat dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada PPKM Mikro Level 4 ini," pungkas Winardy.(*)