PA Cium Maksud Lain Dibalik Wacana Revisi Qanun LKS, Sebut Ada Upaya Mengkerdilkan Keistimewaan Aceh

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri.

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Aceh (PA) dengan tegas menolak wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Pemegasan itu disampaikan Juru Bicara (jubir) Partai Aceh, Nurzahri, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).

Pernyataan sikap Partai Aceh ini awalnya ditulis Nurzahri melalui dinding laman facebooknya.

"Kelemahan perbankan syari'ah bukan alasan utk menghalalkan riba di Bank konven,"

"Solusi yg benar adalah memperbaiki sistem perbankan syariah agar memuaskan nasabah,"

"Partai Aceh akan tetap mempertahankan Qanun LKS," tulis Nurzahri.

Baca juga: BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Tersandung Kasus Kerumunan di Lhokseumawe 

Baca juga: Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Ada Bercak Darah di Atas Spring Bed Korban

Baca juga: Muslim Eropa-Turki Sumbang 90 Sapi Kurban Ke Aceh, CekMidi: Turki Peduli Aceh dari Dulu dan Sekarang

Ketika dikonfirmasi ulang Sabtu (24/7/2021), Nurzahri membenarkan bahwa apa yang ditulisnya itu merupakan sikap resmi Partai Aceh.

"Benar, itu sikap kami Partai Aceh," tegasnya lagi.

Lalu mengapa Partai Aceh tegas menolak wacana revisi tersebut?

Menjawab hal ini, Nurzahri memaparkan sejumlah alasan.

Mulai dari tujuan revisi qanun yang tidak jelas, hingga menyangkut dengan keistimewaan Aceh.

Mantan Anggota DPRA ini menilai ada tujuan lain dibalik wacana revisi tersebut.

Baca juga: Anggota DPRA Usul Revisi Qanun LKS

Baca juga: Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya

Baca juga: Anggota DPRA Fraksi Golkar Ini Dukung Revisi Qanun LKS, Sikap Resmi Fraksi Diputuskan Senin Besok

Menurut dia, target yang ingin dicapai sebenarnya bukanlah merevisi qanun, tetapi mencabut Qanun LKS.

"Kalau revisi itu, kan tujuannya menjadikan qanun lebih baik lagi. Kalau itu kita setuju,"

"Tetapi kalau tujuannya adalah agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, itu sama artinya mencabut qanun,"

"Kalau itu tujuannya, untuk apa juga ada Qanun LKS? Kan sebelum ada qanun LKS, bank konven memang bisa beroperasi di Aceh,"

"Jadi kalau kami melihat, apa yang mereka gaungkan itu sebenarnya bukan merevisi, tetapi mencabut qanun,"

"Tetapi untuk mengatakan mencabut qanun, mereka tak berani," beber Nurzahri.

Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS Bukti Kebijakan di Aceh tak Konsisten: Wajar Investor Malas ke Aceh

Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Sebut Aceh Miliki Keistimewaan, Sehingga Qanun LKS hanya Dimiliki di Aceh

Yang membuat dia heran, mengapa justru sekarang persoalan Qanun LKS ini diributkan.

Mantan dewan ini mengatakan, Qanun LKS merupakan qanun terlama yang dibahas. Mencapai tiga tahun.

"Bahkan kami saat itu sempat ditegur mengapa qanun ini berlarut dan menghabiskam anggaran yang besar," tuturnya.

Seharusnya, dengan waktu pembahasan yang panjang itu, segala persoalan terkait dengan dampak pemberlakuan Qanun LKS bisa disampaikan.

"Bukan justru diributkan sekarang, ketika semua lembaga keuangan sudah beralih ke syariah," tuturnya.

Politisi Partai Aceh ini melanjutkan, Qanun LKS juga merupakan salah satu bentuk keistimewaan Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

Baca juga: Qanun LKS Harga Mati, Oleh-oleh dari Talk Show Lembaga Keuangan Syariah bersama Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Dukung Qanun LKS, di Aceh Pertamina Mulai Pembayaran Melalui Bank Syariah

Baca juga: Komitmen BSI Membantu Pemerintah, Siap Salurkan Bansos Nontunai Tahun 2021 di Aceh

Selain itu, spirit atau semangat pemerintahan sendiri (self-governance) di Aceh, salah satunya juga tercermin dari Qanun LKS tersebut.

"Ini sebenarnya salah satu keberhasilan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan pemerintahan sendiri melalui Qanun LKS," tukasnya.

Oleh karena itu, merevisi atau dengan kata lain mencabut Qanun LKS, menurut Nurzahri adalah upaya untuk mengkerdilkan atau mendegradasi keistimewaan dan kekhususan Aceh.

"Kalau selama ini orang luar yang selalu mencoba mengkerdilkan keistimewaan Aceh, sekarang justru orang Aceh sendiri yang berbuat seperti itu," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Qanun LKS juga merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah.

Membatalkan Qanun LKS, menurut Nurzahri, berarti juga termasuk menghalangi upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam.

Baca juga: Ledakan Guncang Jalur Gaza, Tewaskan 1 Orang dan 10 Lainnya Terluka, Puluhan Bangunan Hancur

Baca juga: Bahayanya Infeksi Jamur Hitam, Bisa Menyerang Pasien Covid Baru Pulih, Sudah Menyebar di Indonesia

Baca juga: Selain Selebgram Herlin Kenza, Pemilik Tempat Usaha Penyebab Kerumunan di Lhokseumawe Juga Tersangka

Tetapi dibalik semua itu, Nurzahri melihat adanya upaya yang sistematis, terstruktur dan massif untuk mencabut Qanun LKS.

Beberapa partai bahkan mulai menggalang kekuatan. Nurzahri curiga ada pemodal besar dibalik upaya tersebut.

Atas dasar itulah, Partai Aceh akan pasang badan, menolak secara tegas revisi qanun.

Namun perjuangan ini sepertinya  bakal berat, apalagi Pemerintah Aceh saat ini, menurut Nurzahri, juga condong ingin agar qanun itu direvisi alias dicabut.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap dukungan dari seluruh rakyat dan dari para ulama, agar Partai Aceh mampu mempertahankan Qanun LKS.

Karena Qanun LKS merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang dimiliki Aceh dan merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.(*)

Berita Terkini