Pajak
Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan?
Penerapan pajak 0,5 persen tentunya akan berdampak langsung pada jutaan penjual yang selama ini bergantung pada platform e-commerce.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru bagi para pedagang online di marketplace atau e-commerce.
Toko-toko online yang ada di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibi, Lazada hingga TikTok Shop bakal dipungut pajak.
Pemberlakuan pajak terhadap toko online di marketplace itu disebut untuk menciptakan kesetaraan pemberlakuan perpajakan antara pelaku UMKM online dan offline.
Dalam kebijakannya, pemerintah rencana akan memungut pajak penghasilan (PPH) final dari hasil transaksi para penjual di platform mereka sebesar 0,5 persen.
Penarikan pajak sebesar 0,5 persen itu akan dikenakan pada toko online dengan omzet tahunan antara Rp 500 hingga Rp 4,8 miliyar.
Lantas, kapan penarikan pajak tersebut akan diberlakukan?
Jadwal penarikan pajak toko online
Aturan pemungutan pajak bagi toko onlie sebesar 0,5 persen tersebut masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.
Namun menurut informasi dari salah satu sumber yang mengatakan kepada Reuters, penarikan pajak toko online bakal diberlakukan selambat-lambatnya adalah bulan depan.
Baca juga: Stabil atau Bergerak? Segini Daftar Lengkap Pasaran dan Pajak Harga Emas Antam Hari ini 15 Juni 2025
"Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan," sebut sumber itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/7/2025).
Pajak yang dikenakan kepada pedagang toko online sama besarnya seperti yang diberlakukan pada UMKM offline.
Diketahui, selama ini UMKM offline telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Besaran yang sama juga akan dikenakan pada toko online di e-commerce yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Menurut sumber tersebut, e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pajak tersebut kepada otoritas pajak.
Bagi e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajak pedagangnya, akan dikenai sanksi.
Pernyataan sumber ini diperkuat dengan isi persentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce yang juga dilihat oleh Reuters.
pajak
Toko Online
platform e-commerce
E-Commerce
Kementerian Keuangan
Sri Mulyani
DJP
pemerintah indonesia
pajak toko online
Pertama di Indonesia, Inovasi Bayar Pajak di Banda Aceh Terapkan QRIS pada SPPT PBB-P2 |
![]() |
---|
Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Bireuen Gelar FGD |
![]() |
---|
Tapping Box Dipasang di Suzuya Mall, Pastikan Pajak Masuk ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.