Salam
PPPK Paruh Waktu dan Birokrasi yang Lamban
Pemerintah Aceh perlu mengevaluasi ulang sistem manajemen kepegawaian dan memastikan bahwa setiap tahapan pengangkatan PPPK
LEBIH dari 4.750 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Aceh kini terjebak dalam ketidakpastian status akibat dari kelambanan administratif.
Pernyataan Ketua Aliansi PPPK R2 dan R3 Aceh, Mursal Mardani, mengungkapkan akar masalah yang mengganggu, yaitu keterlambatan pengiriman data oleh Badan Kepegawaian Aceh (BKA) ke KemenPAN-RB, yang berdampak langsung pada tertundanya proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tahapan krusial yang seharusnya sudah rampung.
Data yang seharusnya dikirim paling lambat 26 Agustus 2025, baru disampaikan pada 9 September. Akibatnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak bisa melakukan verifikasi dan validasi karena belum ada persetujuan dari KemenPAN-RB, sehingga pengisian DRH yang sudah berakhir pada 29 September 2025 tidak bisa dilanjutkan untuk wilayah Aceh.
“Kami berada dalam posisi menunggu di ujung penantian yang membingungkan. Sementara daerah lain telah melaju, Aceh justru tertahan karena belum ada lampu hijau dari MenPAN-RB,” kata Mursal sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa(14/10/2025).
Perlu kita pahami, ini bukan sekadar soal teknis. Ini soal nasib lebih dari 4.750 orang yang menggantungkan masa depan keluarga mereka pada status PPPK. Ketidakjelasan ini menimbulkan kecemasan, frustrasi, dan potensi gejolak sosial. Aksi damai, audiensi, dan berbagai upaya telah dilakukan, namun hasilnya nihil. Yang tersisa hanyalah penantian panjang tanpa arah.
Ada dua hal yang perlu disorot. Pertama, kegagalan koordinasi antar lembaga. BKA dan KemenPAN-RB harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini. Jika komunikasi sudah dilakukan, publik berhak tahu sejauh mana progresnya. Kedua, kebutuhan akan keterbukaan dan akuntabilitas. Sebagai lembaga pelayanan publik, BKA wajib menyampaikan informasi secara transparan. Publik tidak bisa terus disuguhi janji tanpa bukti.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan pengangkatan PPPK sebagai ASN paling lambat Desember 2024. Maka, penundaan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengingkaran terhadap amanat hukum dan hak warga negara.
Kita menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan KemenPAN-RB, segera ambil langkah proaktif, buka komunikasi, dan berikan kepastian. Jangan biarkan birokrasi yang lamban menjadi penghalang bagi ribuan harapan. Perjuangan ini bukan hanya soal status ASN, tetapi tentang martabat, keadilan, dan masa depan masyarakat Aceh.
Keterlambatan ini juga menjadi cermin dari lemahnya sistem pengawasan internal dalam birokrasi daerah. Tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif terhadap tenggat waktu dan alur komunikasi lintas instansi membuat proses administrasi menjadi rentan terhadap kelalaian.
Pemerintah Aceh perlu mengevaluasi ulang sistem manajemen kepegawaian dan memastikan bahwa setiap tahapan pengangkatan PPPK dijalankan dengan disiplin, transparan, dan berbasis kepentingan publik.
Lebih dari itu, publik Aceh berhak mendapatkan jaminan bahwa proses ini tidak akan berulang di masa mendatang. Perlu ada komitmen politik dan administratif yang kuat untuk memperbaiki tata kelola ASN secara menyeluruh. Saatnya pemerintah menunjukkan bahwa mereka bukan hanya pengelola regulasi, tetapi juga penjaga harapan rakyat.(*)
POJOK
Mualem tawarkan proyek unggas ke China
Semoga saja UPTD Ayam Petelur di Blang Bintang bisa berfungsi lagi
PPPK Paruh Waktu tunggu kepastian
Sabar, yang ditunggu mungkin juga sedang kerja paruh waktu
DPRA akan perkuat hukuman bagi LGBTQ
Bagus! Tapi kabarnya banyak juga pejabat yang terjerumus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.