Sabtu, 18 April 2026

Salam

Revisi UUPA, Momentum Kritis Menakar Komitmen Pusat

Ini merupakan momen strategis yang membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap UUPA.

Editor: mufti
Serambi Indonesia
REVISI UUPA - Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan para akademisi dan sejumlah tokoh Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi UUPA, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/20/2025). 

ROMBONGAN Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah berada di Aceh sejak Sela-sa (21/10/2025). Mereka datang dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepen-tingan di Aceh, terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR-DPD R RI asal Aceh, TA Khalid, kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk menghimpun masukan dari daerah sebelum proses revisi UUPA diba-has lebih lanjut di tingkat nasional.

Selama berada di Aceh, rombongan Baleg DPR RI dijadwalkan bertemu dengan berbagai unsur, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem beserta jajaran forkopimda, Wali Nanggroe Aceh, aka-demisi, berbagai tokoh masyarakat, perwakilan LSM masyarakat.

“Benar, kunjungan kerja Baleg DPR RI khusus terkait revisi UUPA. Rombongan terdiri dari pimpinan dan para anggota Baleg DPR RI,” katanya sebagaimana di-beritakan Serambi, Selasa (21/10/2025).

Kunjungan Baleg DPR RI ini jelas bukan sekadar agenda kerja rutin. Ini merupakan momen strategis yang membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap UUPA. Dalam pertemuan dengan berbagai pihak nanti, Baleg akan menyerap aspirasi lokal sebagai fondasi re-visi yang kini masuk Prolegnas 2025 dan 2026.

Tetapi, di balik formalitas kunjungan itu, tersimpan pertanyaan mendasar, apakah revisi ini akan memper-kuat atau justru mengikis kekhususan Aceh?

Sebelumnya, Ketua Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan bahwa pembahasan belum me-nyentuh substansi pasal, melainkan masih pada fonda-si perdamaian. Ini menunjukkan bahwa proses legislasi masih cair, namun juga rentan terhadap tarik ulur poli-tik dan kepentingan pusat.

UUPA itu bukan sekadar dokumen hukum, mela-inkan simbol rekonsiliasi dan pengakuan terhadap identitas Aceh. Oleh karena itu, setiap revisi harus menjunjung prinsip partisipasi bermakna, transpa-ransi, dan penghormatan terhadap semangat MoU Helsinki.

Aspirasi lokal harus menjadi kompas, bukan sekadar pelengkap formal dalam proses legislasi.
Kita patut mengapresiasi kehadiran Baleg DPR RI ke Aceh, namun masyarakat Aceh perlu lebih dari sekadar didengar, melainkan juga harus dilibatkan secara aktif dalam merumuskan arah revisi.

Akademisi, ulama, tokoh adat, dan masyarakat sipil, termasuk media, memiliki peran strategis un-tuk memastikan bahwa revisi UUPA tidak menja-di jalan mundur bagi otonomi, melainkan lompat-an menuju tata kelola yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Revisi UUPA bisa menjadi momentum memperkuat fondasi perdamaian dan otonomi, atau justru membu-ka celah baru bagi ketegangan dan ketidakpercayaan. Pilihannya ada pada komitmen semua pihak, terutama pusat dan daerah, untuk menjadikan hukum sebagai alat rekonsiliasi, bukan dominasi. 

POJOK

Baleg DPR RI hadir ke Aceh
Aspirasi lokal dicatat, tapi nasibnya tergantung lobi pusat, hehehe

Muharram Idris: Saya sedih lihat PNA 
Kalau benar peduli, ayo benahi dari dalam

Israel 80 kali melanggar genjatan senjata 
Yahudi dipercaya? Ingat Surat Al-Maidah ayat ke-13

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Selamat Jalan Nyak Sandang!

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved