Rabu, 10 Juni 2026

Berita Abdya

Polres Abdya Bongkar Jaringan Narkotika, Termasuk Temuan Pod Getar

Selain mengungkap kasus narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar yang menjadi temuan pertama di Aceh, polisi juga membongkar jaringan...

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Chat GPT/CHAT GPT
Ilustrasi pod getar. 

Menurut pengakuannya, transaksi berlangsung tanpa tatap muka. 

Setelah mentransfer uang, ia mengambil ganja di titik yang telah ditentukan di kawasan pegunungan.

Sementara itu, pengungkapan narkotika jenis baru terjadi pada 4 Juni 2026 di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pemuda berinisial M (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tas ransel milik tersangka, petugas menemukan 11 bungkus Happy Water merek THC yang mengandung MDMA dan 40 cartridge pod getar merek AAPER serta THUGS yang mengandung Etomidate.

Waka Polres Abdya, Kompol Misyanto, mengatakan kemunculan Happy Water dan Pod Getar menjadi perhatian serius karena kedua produk tersebut berpotensi menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Happy Water hadir dalam kemasan yang menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian anak muda. Sementara pod getar berbentuk cartridge vape yang sulit dikenali masyarakat sebagai narkotika,” kata Misyanto.

Polres Abdya kini terus memburu para pemasok yang masuk DPO sekaligus menelusuri jalur distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Aceh Barat Daya.

Dalam perkara sabu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2). 

Sementara tersangka Happy Water dan pod getar menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Abdya. (*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved