Berita Aceh Utara

4 Pria di Aceh Utara yang Diringkus Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidangkan, 1 DPO

Empat pria yang sebelumnya diringkus warga saat hendak pesta sabu di sebuah gubuk Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
PN Lhoksukon
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, jaksa menegaskan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menggunakan narkotika.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.

Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu Edi Ten sebagai pemasok sabu yang lolos dari penggerebekan warga.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.(*) 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Nagan Raya Ringkus 3 Tersangka Kasus Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved