Opini
Saatnya UMKM Aceh Menjadi Pelopor Ekonomi Syariah yang Berkeadilan
Kasus miris tersebut menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran berharga. Jika di Banjar saja terjadi, bagaimana dengan daerah dengan kekhususan
Ketiga Akses Pasar Digital Syariah: BAS dapat mengembangkan atau mendukung platform e-commerce khusus produk-produk UMKM Aceh yang telah tersertifikasi halal dan memenuhi standar kemasan. Ini akan menerapkan prinsip transparansi (syaff) dan sekaligus membuka pasar yang lebih luas.
Sinergi Segitiga Emas: Pemerintah Aceh, BAS, dan Dayah
Kekuatan Aceh terletak pada kekuatan komunitasnya. Pemberdayaan UMKM harus melibatkan sinergi segitiga emas:
Pemerintah Aceh: Bertugas membuat regulasi yang protektif dan mempermudah (Qanun Perlindungan UMKM), menyediakan infrastruktur, dan menjadi fasilitator.
Bank Aceh Syariah: Bertugas sebagai penyedia pembiayaan inklusif dan pendampingan teknis finansial-hukum.
Pesantren (Dayah) dan Tokoh Adat: Memainkan peran sentral sebagai agent of change yang memberikan pemahaman tentang etika bisnis Islam, membangun kepercayaan, dan menjadi pusat distribusi informasi dan produk UMKM.
Model sinergi seperti ini akan menciptakan ekosistem yang solid, dimana UMKM merasa "dilindungi" dan "diberdayakan", bukan "diawasi" dan "diancam".
Visi Jangka Panjang: Aceh sebagai The Green & Halal Hub of Indonesia
Arah kebijakan pemberdayaan UMKM Aceh harus visioner, serupa dengan strategi China menjadi "A Leading High-end Manufacturing Superpower". Visi Aceh ke depan adalah menjadi "The Green & Halal Hub of Indonesia".
Visi ini sejalan dengan:
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Aceh dapat menjadi pusat sertifikasi halal dan produksi produk halal terintegrasi.
Potensi Ekonomi Hijau (Green Economy): Dengan kekayaan alamnya, UMKM Aceh dapat mengembangkan produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan, yang juga merupakan bagian dari prinsip Islam sebagai khalifah di muka bumi.
Dengan visi ini, pemberdayaan UMKM tidak lagi sekadar tentang meningkatkan penjualan, tetapi tentang membangun sebuah brand nation yang kuat dan diakui secara nasional bahkan internasional.
Menuju Fikih Perlindungan UMKM
Kasus Firly Norachim adalah cambuk. Aceh, dengan keistimewaannya, harus mampu membuat terobosan. Jangan sampai ada pengusaha peuyeum atau kopi gayo di Aceh mengalami nasib serupa karena ketidaktahuan.
Momentum kepemimpinan Fadhil Ilyas di BAS dan semangat dari Kementerian UMKM harus ditangkap dengan baik. Yang dibutuhkan adalah sebuah pendekatan holistik yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam setiap lini pemberdayaan: dari pembiayaan, produksi, pemasaran, hingga perlindungan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.