Berita Abdya

Forum Keuchik Kuala Batee Tolak IUP Eksplorasi PT AMP, Nama Gampong Alue Pisang Dicatut Perusahaan

"Atas nama Keuchik Gampong Alue Pisang saya sangat dirugikan, karena gampong kami dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuan," ujarnya. 

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIAN MIZANI
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Ketua Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Armaini saat memberikan pendapat pada RDP IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRK Abdya, Senin (22/9/2025). 

"Kami Forum Keuchik kecamatan Kuala bersama masyarakat sepakat untuk meninjau kembali dan mencabut rekomendasi yang pernah kami tandatangani untuk izin PT Abdya Mineral Prima," ucap Armaini.

Pada kesempatan yang sama, Keuchik Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee Mukhsin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat rekomendasi izin survei tambang untuk perusahaan manapun. 

Bahkan, ia mengaku nama Gampong Alue Pisang justru dicatut dalam dokumen perizinan tambang.

Mukhsin menjelaskan, setidaknya ada tiga perusahaan tambang telah mendatangi Gampong Alue Pisang untuk meminta rekomendasi izin.

Namun, semua permohonan tersebut ditolak dan tidak pernah menandatangani surat izin tersebut. 

"Kalau ke Gampong Alue Pisang, bukan hanya PT Abdya Mineral Prima saja yang datang meminta rekomendasi izin. Ada juga PT Metalindo Alam Lestari dan PT Aceh Mandiri Persada. Semuanya tidak saya tandatangani surat izin rekomendasi tersebut" kata Mukhsin.

Ia mengaku kecewa karena nama Gampong Alue Pisang tetap muncul dalam dokumen perizinan, meskipun ia secara tegas menolak menandatangani surat rekomendasi.

"Atas nama Keuchik Gampong Alue Pisang saya sangat dirugikan, karena gampong kami dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuan," ujarnya. 

Mukhsin juga mengungkapkan bahwa pernah terjadi upaya intervensi terhadap dirinya, saat PT Aceh Mandiri Persada mengajukan permohonan izin.

Ia mengaku, pernah dipanggil ke kantor Sekda pada masa Pj Bupati Sunawardi. 

Di sana, ia mengaku diintervensi untuk menandatangani surat rekomendasi tersebut.

Baca juga: Misteri Tambang KPPA: Emas, Asing dan Negara yang Bungkam

"Waktu itu kami dipanggil ke kantor Sekda, saat Pak Liza Marfandi menjabat Plt Sekda. Bahkan, saat itu kami diintervensi agar menandatangani surat rekomendasi tersebut, yang saat itu Pj Bupati Pak Sunawardi," ungkapnya.

"Saya bilang, kalau bapak meminta tanah pribadi saya, mungkin saya kasih izinnya. Tetapi, atas nama gampong saya tidak akan pernah memberikan izin tanpa persetujuan dari masyarakat," tambah Mukhsin.

Ia juga menjelaskan, alasan penolakan masyarakat Alue Pisang terhadap kehadiran perusahaan tambang. 

Menurutnya, lahan di gampong tersebut merupakan tanah produktif yang menjadi sumber penghidupan warga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved