Berita Aceh Singkil

Ipar Adalah Maut, Numpang di Rumah Mertua, Suami di Aceh Singkil Lecehkan Adik Sang Istri

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku,

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Humas Polres Aceh Singkil/ SERAMBINEWS.COM/ HOo
BARNG BUKTI - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono tunjukan barang bukti baju korban dugaan pelecehan seksual oleh abang iparnya, dalam konferensi pers di Mapolres setempat di Kampung Baru, Singkil Utara, Jumat (24/10/2025). 

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. 

Maklum pelaku sempat kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku," jelas Kapolres. 

Terhadap tersangka AL penyidik menjerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan.

AKBP Joko Triyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personelnya di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved