Berita Aceh Singkil

Pemuda Ingatkan Mobil Pengangkut Material Proyek di Aceh Singkil tak Ugal-ugalan 

“Kami minta aparat kepolisian menertibkan mobil proyek yang sering melintas dengan kecepatan tinggi," kata Budi Harjo pemuda Desa Kampung Baru.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Budi Harjo pemuda Kampung Baru, Aceh Singkil. 

Lalu Pasal 115 huruf a setiap pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan orang lain.

Berikutnya Pasal 283 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selain itu, sebutnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bahaya dalam aktivitas sehari-hari.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved