Berita Aceh Singkil
Pemuda Ingatkan Mobil Pengangkut Material Proyek di Aceh Singkil tak Ugal-ugalan
“Kami minta aparat kepolisian menertibkan mobil proyek yang sering melintas dengan kecepatan tinggi," kata Budi Harjo pemuda Desa Kampung Baru.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Lalu Pasal 115 huruf a setiap pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan orang lain.
Berikutnya Pasal 283 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itu, sebutnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bahaya dalam aktivitas sehari-hari.(*)
Tags
Mobil Pengangkut Material
material proyek
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
Aceh Singkil
Berita Terkait: #Berita Aceh Singkil
| Pemerintah Abdya Jemput Dua Nelayan yang Terombang-ambing Hingga ke Perairan Aceh Singkil |
|
|---|
| Peserta Pertanyakan Pelantikan PPPK Provinsi Aceh |
|
|---|
| Ipar Adalah Maut, Numpang di Rumah Mertua, Suami di Aceh Singkil Lecehkan Adik Sang Istri |
|
|---|
| Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Soal Syarat Calon Keuchik Bikin Gaduh |
|
|---|
| Aceh Hebat 3 Naik Dock, Transportasi ke Pulau Banyak Pakai Kapal Tradisional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.