Berita Aceh Besar

Di Senayan, Masyarakat Lampuuk Aceh Besar Minta Kembalikan Status Hutan Lindung ke Hutan Rakyat

Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan permasalahan terkait pencabutan status Hutan Lindung dan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
BERTEMU BAP DPD RI - Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti bersama perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk melakukan pertemuan dengan BAP DPD RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Menurutnya hal itu penting dilakukan guna mencegah potensi konflik yang lebih luas.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi melalui panitia khusus (pansus) yang menegaskan agar pemerintah mengembalikan status hutan lindung di Lampuuk menjadi hutan rakyat. 

Proses perubahan status kawasan tersebut, yang awalnya merupakan hutan rakyat, menjadi hutan lindung secara bertahap sejak tahun 2005.

Namun, hingga pada 2013 seluruh kawasan hutan di Lampuuk ditetapkan sebagai hutan lindung. 

“Padahal, hutan tersebut selama ratusan tahun telah dikelola oleh masyarakat Lampuuk secara turun-temurun sebagai bagian dari wilayah adat mereka,” paparnya.

Baca juga: Apel Green Aceh Desak Mualem Tertibkan Alat Berat Perambah Hutan Lindung di Nagan Raya

Hal serupa juga dikatakan, Muhammad Dimas Al Aziz selaku perwakilan Pemuda Mukim Lampuuk .

Dikatakan, mewakili masyarakat Mukim Lampuuk, ia memohon dengan hormat kepada Ketua DPD RI untuk memberikan perlindungan dan membela hak-hak masyarakat hukum adat Mukim Lampuuk atas hutannya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Menteri Kehutanan untuk membatalkan dan/atau mencabut beberapa keputusan, yaitu: SK.941/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ±42.616 hektar; Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas ±130.542 dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ±26.461 hektar di Provinsi Aceh, tanggal 23 Desember 2013, ditandatangani oleh Siti Nurbaya.

Ia mengatakan, SK Menteri LHK No. 225/2024 tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) atas nama PT. Mayes Jaya Utama seluas ±287,91 Ha pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, tertanggal 22 Februari 2024.

“Kami juga mendorong penyelesaian konflik agraria secara bermartabat, adil, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Catur Endah Prasetiani, S.Si., M.T mengatakan, penetapan hutan lindung dari pemerintah bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, seperti mengatur tata air, mencegah erosi, melindungi keanekaragaman hayati, serta mengurangi risiko bencana.

Ia mengatakan, sebenarnya dari Kementerian Kehutanan ada satu skema yang bisa dilaksanakan, yaitu skema perhutanan sosial.

Skema ini memberikan akses kelola kepada masyarakat di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Terlebih ia juga menyarankan agar masyarakat juga dapat mengajukan penetapan hutan adat ke KLHK.

“Jadi, bapak ibu bisa mengusulkan ke kami, karena sekarang ini belum masuk usulan dari wilayah tersebut,” tutupnya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved