Berita Aceh Utara

Konflik Warga Cot Girek Vs PTPN IV Terkait Lahan HGU Akan Diselesaikan KPA

Konflik lahan antara warga Cot Girek dan PTPN IV akan ditangani Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melalui kerangka reforma agraria.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Pemkab Aceh Utara
AYAHWA TEMUI KPA - Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM alias Ayahwa bersama kepala SKPK menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan HGU warga Cot Girek dengan PTPN IV Regional 6. 

Ia meminta, para pihak menahan diri agar tahapan analisa, verifikasi, dan pemetaan bisa berjalan objektif sesuai prinsip reforma agraria.

Dewi Sartika menjelaskan, bahwa pemetaan batas lahan masyarakat dan klaim PTPN IV harus dilakukan dengan teliti untuk menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum. 

“Kita imbau semua pihak menahan diri agar proses di lapangan bisa kita lakukan dengan baik,” urainya. 

“Mana lahan masyarakat, mana klaim PTPN bisa kita petakan dengan benar,” ujar Dewi.

Dewi juga mengapresiasi langkah Bupati Aceh Utara yang dinilai arif dan partisipatif dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara damai.

Baca juga: Warga yang Blokir Jalan Akses PTPN IV Regional Sudah Sembilan Malam Menginap di Tenda

“Saya apresiasi langkah Bupati Ayahwa yang ingin menyelesaikan konflik lahan dengan bijaksana dan melibatkan semua pihak,” puji dia. 

“Ini penting untuk memberi kepastian hukum yang adil,” tambahnya.

Sebagai informasi, konflik ini mencuat setelah PTPN IV mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Cot Girek.

Perpanjangan tersebut sebelumnya disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar dan kini memasuki tahap Panitia B, yang terdiri dari Kanwil BPN Aceh, Kantor BPN Aceh Utara, dan Pemkab Aceh Utara, untuk melakukan pengukuran ulang.

Masyarakat menyatakan, sebagian lahan yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun masuk dalam area yang diajukan PTPN IV untuk perpanjangan HGU, sehingga memicu penolakan dan protes.

Baca juga: VIDEO - Warga Blokir Jalan Akses Truk Sawit PTPN IV Aceh Utara

Dengan penanganan yang melibatkan KPA, Pemkab Aceh Utara berharap proses penyelesaian konflik bisa dilakukan lebih transparan, terstruktur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legal formal yang harus ditaati kedua belah pihak.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved