Info Subulussalam 

BAM DPR RI Respon Konflik Agraria di Kota Subulussalam, Aher Beberkan Laporan Warga

BAM DPR RI meninjau langsung konflik agraria di Subulussalam terkait HGU PT Laot Bangko.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
AHER SALAMI WARGA - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher menyalami warga sesaat sebelum berdialog di Aula Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025) sore. 
Ringkasan Berita:
  • BAM DPR RI meninjau langsung konflik agraria di Subulussalam terkait HGU PT Laot Bangko. 
  • Aher menerima laporan warga soal lahan dirambah, parit gajah, dan portal yang menutup akses jalan. 
  • Ia menegaskan solusi harus harmonis tanpa merugikan masyarakat maupun perusahaan, bukan lewat jalur hukum.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi | Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI merespon konflik agraria yang terjadi di Kota Subulussalam

Hal ini dibuktikan dengan turun meninjau lokasi sengketa ke kawasan Divisi I Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko, di Kampong Penuntungan, Kecamatan Penanggalan, Senin (17/11/2025).

Mereka adalah Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher. 

Turut hadir, anggota BAM DPR RI yakni Obon Tabroni, Yudha Novanza Utama, Kawendra Lukistian, dan Muhammad Haris.

Kedatangan BAM DPR RI ke lokasi konflik agraria didampingi Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) dan sejumlah pejabat serta masyarakat.

Di lokasi konflik, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan mengatakan, dirinya menerima pengaduan masyarakat.

Baca juga: BAM DPR RI Tampung Aduan Wali Kota Subulussalam, HRB Fokus Perjuangkan Keadilan Agraria

Antara lain Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko pernah berakhir, kemudian diperpanjang.

Pada saat diperpanjang, ternyata pada pelaksanaannya pihak PT Laot Bangko merambah lahan masyarakat di luar HGU yang ditetapkan oleh BPN. 

Kondisi itu berdampak masyarakat tidak bisa lagi mengolah lahannya karena sudah diambil oleh HGU PT Laot Bangko.

Pengaduan berikutnya pembuatan parit gajah oleh perusahaan. 

"Parit gajah itu mungkin maksudnya membatasi mana lahan HGU, mana lahan masyarakat. Tetapi masyarakat harus hidup, jadi tidak bisa lewat," kata Aher--sapaan akrab Ahmad Heryawan. 

Menurutnya, pembatasan HGU boleh, tetapi jangan menggunakan parit gajah. 

Baca juga: BAM DPR RI Kunker ke Subulussalam, Warga Keluhkan Kebun Plasma hingga HGU

Cukup dengan pagar yang di sela-selanya di kasih jalan agar masyarakat bisa melewati kawasan HGU menuju ke lahan pertaniannya.

Selanjutnya, pemasangan portal yang menutup akses jalan. 

Sementara, sebut Aher, jalan yang ada hanya satu-satunya. 

Jalan tersebut masuk kawasan HGU, namun masyarakat membutuhkannya. 

Sebab di ujung jalan ada kebun masyarkat.

"Masyarakat ketika mendapat hasil panennya harus dibawa lewat jalan. Jalannya ditutup," jelas Aher. 

Aher berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan. 

Masyarakat, sebutnya, tidak ingin menyerobot lahan HGU

Masyarakat hanya ingin hidup tenteram, bisa bertani bareng-bareng dengan perusahan pemegang HGU.

Baca juga: VIDEO - BAM DPR RI Segera Tindaklanjuti Aduan Masalah Agraria Subulussalam

"Ada beberapa hal, ada HGU melebihi batas, ada parit gajah, ada portal yang membatasi gerak masyarakat, ada pergerakan orang dan barang dan tidak mungkin kalau tidak melawati jalan ini (perusahaan), wajar jadi akses jalan umum juga karena di seberang ada lahan masyarakat," tukas Aher.  

Usai meninjau lokasi sengketa, rombongan BAM DPR RI melakukan pertemuan dengan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), serta sejumlah pejabat lain, dan perwakilan masyarakat di Aula Kantor Wali Kota Subulussalam di kawasan Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri. 

Dalam dialog tersebut, Aher mengulas laporan masyarakat Subulussalam.

Antara lain soal parit gajah. Sebagai catatan parit gajah mulanya merupakan parit besar yang berfungsi sebagai teknik mitigasi konflik antara manusia dengan gajah liar. 

Belakangan parit besar dibuat perusahaan kelapa sawit sebagai pembatas lahan.

Menurut Aher, pembuatan parit gajah merupakan hak seseorang untuk membatasi lahannya. 

Tapi hak asasi dibatasi oleh hak orang lain. 

Baca juga: Konflik Agraria di Cot Girek Memanas, Forum Mahasiswa Desak BPN Bertindak

Mestinya, sebelum dibuat dibicarakan dan disepakati dengan tetangga yang memiliki lahan. 

"Ternyata ketika dibuat parit gajah oleh perusahaan justru menyusahkan masyarakat," kata Aher yang dalam pertemuan tersebut turut juga dihadiri perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam.

Terkait persoalan agraria di Kota Subulussalam, Ketua BAM DPR RI menyatakan, tidak ingin merugikan siapapun.

Pihaknya hanya ingin mengharmonisasi sesuai haknya. 

"Kalau punya negara kembali ke negara, hak rakyat ke rakyat, kalau hak perusahaan ke perusahaan," tegasnya.  

Mengenai persoalan indikasi adanya pemegang HGU perusahaan merambah lahan yang sudah digarap masyarakat, jika yang mengklaim satu orang, bisa jadi hanya akal-akalan. 

Baca juga: Bela Masyarakat, Wali Kota Subulussalam Laporkan PT Laot Bangko ke Menteri ATR/BPN RI

Namun dalam kasus itu yang mengklaim banyak masyarakat. 

"Sebagai anak bangsa, saya imbau tidak perlu melalui jalur hukum. Kalau dibangun hubungan baik, masyarakat di sekitar HGU justru akan menjaganya," tukas Aher ketika menanggapi adanya warga Subulussalam dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahan buntut konflik agraria.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved