Berita Banda Aceh

Rakor Terpadu FKUB Aceh 2025: Deteksi dan Tangkal Potensi Konflik Beragama

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, H. Azhari, S.Ag, M.Ag, menegaskan bahwa ketentraman hidup merupakan syarat utama bagi kemajuan masyarakat.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Terpadu FKUB se-Aceh Tahun 2025, Kamis, 20 November 2025 dengan mengangkat tema “Cegah Tangkal dan Deteksi Dini Potensi Konflik Umat Beragama”. 

2. Memberi ruang bagi setiap orang untuk beribadah.

3. Menciptakan suasana tenteram di tengah keberagaman.

4. Saling menghormati satu sama lain.

Dalam kesempatan tersebut, Zahrol juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA tengah menyiapkan revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

“Kita berharap revisi qanun ini memperkuat peran FKUB sebagai institusi strategis yang mampu menjawab tantangan kehidupan beragama dewasa ini,” katanya.

Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi Si-Rukun milik Kemenag RI sebagai sistem peringatan dini potensi konflik keagamaan.

Dalam forum tersebut, peserta Rakor juga menyinggung kasus terbaru yang menghebohkan masyarakat, yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan Dedi Saputra. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai UU ITE dan KUHP.

Hal ini menjadi momentum pengingat bahwa menjaga keharmonisan antarumat harus menjadi tanggung jawab bersama.

Plt. Kaban Kesbangpol Aceh, Iqbal Tawakkal, S.Stp, M.Eng, bersama Kadis Syariat Islam Aceh, Kakanwil Kemenag Aceh, dan Karo Isra Setda Aceh Dr. Yusrizal, hadir sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap agenda pemeliharaan kerukunan di Aceh.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved