Berita Banda Aceh
Rakor Terpadu FKUB Aceh 2025: Deteksi dan Tangkal Potensi Konflik Beragama
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, H. Azhari, S.Ag, M.Ag, menegaskan bahwa ketentraman hidup merupakan syarat utama bagi kemajuan masyarakat.
2. Memberi ruang bagi setiap orang untuk beribadah.
3. Menciptakan suasana tenteram di tengah keberagaman.
4. Saling menghormati satu sama lain.
Dalam kesempatan tersebut, Zahrol juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA tengah menyiapkan revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
“Kita berharap revisi qanun ini memperkuat peran FKUB sebagai institusi strategis yang mampu menjawab tantangan kehidupan beragama dewasa ini,” katanya.
Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi Si-Rukun milik Kemenag RI sebagai sistem peringatan dini potensi konflik keagamaan.
Dalam forum tersebut, peserta Rakor juga menyinggung kasus terbaru yang menghebohkan masyarakat, yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan Dedi Saputra. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai UU ITE dan KUHP.
Hal ini menjadi momentum pengingat bahwa menjaga keharmonisan antarumat harus menjadi tanggung jawab bersama.
Plt. Kaban Kesbangpol Aceh, Iqbal Tawakkal, S.Stp, M.Eng, bersama Kadis Syariat Islam Aceh, Kakanwil Kemenag Aceh, dan Karo Isra Setda Aceh Dr. Yusrizal, hadir sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap agenda pemeliharaan kerukunan di Aceh.
| Update Revisi UUPA: Jangan Alergi dengan MoU Helsinki, Baleg DPR Gelar Raker dengan Tiga Menteri |
|
|---|
| Good Governance di Era Digital: FISIP UIN Ar-Raniry Kupas Tantangan “Kuburan Digital” |
|
|---|
| Tahun 2026, Aceh Dapat Dana Kesehatan Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Tegaskan Kapal Aceh Hebat 1 Tetap Layari Calang-Simeulue |
|
|---|
| Aceh Tak Lagi Terima Retribusi Getah Pinus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Forum-Kerukunan-Umat-Beragama-FKUB-Aceh-menggelar-Rapat-Koordinasi-Terpadu.jpg)