Berita Bireuen

Kantor Samsat Bireuen Dipenuhi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Magnetnya

Kantor Samsat Bireuen dipadati wajib pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
ANTRI BAYAR PAJAK - Para wajib pajak kendaraan bermotor pada Senin (24/11/2025), rela antri di Kantor Samsat Bireuen melunasi kewajibannya. 
Ringkasan Berita:
  • Kantor Samsat Bireuen dipadati wajib pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak.
  • Kebijakan berlaku 12 November–31 Desember 2025, memberi kesempatan bayar pajak setahun terakhir tanpa denda.
  • Dari 239.329 kendaraan, 184.951 masih menunggak; masyarakat diimbau segera melunasi sebelum masa pemutihan berakhir.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Suasana Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Cot Keutapang, Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Senin (24/11/2025), tampak begitu ramai.

Meski hujan rintik-rintik turun sejak pagi, ratusan wajib pajak (WP) tetap berbondong-bondong datang untuk melunasi kewajiban tahunan mereka.

Antusiasnya warga tersebut dipicu program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh.

Pantauan Wartawan Serambinews.com, Yusmandin Idris di lokasi. menunjukkan halaman depan kantor penuh sesak dengan kendaraan roda dua dan roda empat.

Bahkan, sejumlah kendaraan roda enam, seperti truk colt diesel, terparkir di pinggir jalan nasional depan kantor Samsat.

Di dalam ruangan, kursi yang disediakan tak lagi cukup menampung wajib pajak.

Baca juga: Begini Isi Fatwa MUI Soal Pajak Penghasilan, Nisab Setara Zakat Mal 85 Gram

Mereka rela berdiri sambil menunggu giliran menyerahkan berkas nota pajak maupun melakukan pembayaran di loket yang tersedia.

Petugas Samsat terlihat sigap melayani masyarakat.

Mulai dari proses gesek nomor rangka kendaraan hingga pemeriksaan dokumen dilakukan dengan cepat agar antrean tidak semakin panjang.

Meski padat, pelayanan tetap berjalan tertib.

Magnet Program Pemutihan Pajak

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar menjelaskan, bahwa lonjakan wajib pajak terjadi sejak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini merupakan Instruksi Gubernur Aceh yang berlaku sejak 12 November hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: 70.000 Unit Kendaraan belum Melunasi Pajak di Aceh Tengah, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

“Kalau hari Senin dan Jumat, paling ramai dibandingkan hari lainnya. Sekarang pelayanan juga sudah dibuka setiap hari Sabtu, dan tetap ramai,” ungkap Mukhtar.

Program pemutihan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda.

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun terakhir.

Kebijakan tersebut mendorong banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak untuk segera mengurus kewajiban mereka.

Mukhtar mengungkapkan, berdasarkan data akhir Oktober 2025, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Bireuen mencapai 239.329 unit.

Dari jumlah tersebut, 184.951 unit tercatat belum melunasi pajak.

Baca juga: VIDEO - Pemutihan Pajak Kendaraan Pacu Kunjungan Wajib Pajak ke Samsat Bireuen

Tunggakan tidak hanya berasal dari kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan dinas milik keuchik maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan,” urai dia.

“Jangan ditunda lagi, karena setelah 31 Desember, denda akan kembali diberlakukan,” tegasnya.

Persyaratan Administratif

Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat cukup membawa dokumen administrasi berupa:

  • Buku BPKB kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP sesuai dengan data kendaraan

Petugas Samsat telah disiagakan di berbagai loket untuk melayani wajib pajak secara bergiliran. Setelah proses selesai, masyarakat akan menerima bukti pelunasan pajak yang sah.

Mukhtar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melunasi pajak kendaraan.

Selain sebagai kewajiban hukum, pajak juga menjadi sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan.

Ia menekankan agar pemilik kendaraan tidak menunggu hingga akhir masa pemutihan, karena antrean dipastikan akan semakin panjang menjelang penutupan program.

Baca juga: Pemutihan Pajak, Langkah Bijak untuk Rakyat

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tunggakan pajak kendaraan di Bireuen dapat berkurang signifikan.

Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved