Berita Banda Aceh

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Pemko Banda Aceh Komit Upayakan Pencegahan

“Masyarakat harus tahu bahwa korban tidak sendiri. Ada pemerintah, ada lembaga negara, dan ada kita semua yang siap menjadi bagian dari perlindungan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah saat Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi Dan Korban Tindak Pidana yang diinisiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (22/11/2025) di Hotel Rasamala, Banda Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Banda Aceh menegaskan komitmennya memberikan perlindungan & rasa aman bagi perempuan serta anak.
  • Kekerasan berbasis gender masih sering terjadi, baik di ranah domestik maupun publik.
  • Bentuknya meliputi KDRT, kekerasan seksual, perdagangan orang, eksploitasi komersial, hingga kekerasan di tempat kerja & konflik sosial.
  • UPTD PPA bersinergi dengan LPSK dalam menangani kasus KDRT, restitusi, & pembiayaan medis.
  • Warga dapat mengakses layanan nasional melalui SAPA 129 dan WhatsApp 08111129129.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh berkomitmen dalam  memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak.

Mereka menekankan agar amanah itu harus dijalankan bersama.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah persoalan kompleks yang memerlukan penanganan komprehensif, holistik, dan lintas sector, dari pemerintah, LSM, dunia usaha hingga masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah saat Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi Dan Korban Tindak Pidana yang diinisiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (22/11/2025) di Hotel Rasamala, Banda Aceh.

Menurutnya, salah satu bentuk diskriminasi yang masih sering terjadi adalah kekerasan berbasis gender, baik di ranah domestik maupun publik.

“Bentuknya beragam, ada KDRT, kekerasan seksual, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersial, kekerasan di tempat kerja, dalam situasi bencana, hingga konflik sosial,” ujarnya.

Katanya, akhir-akhir ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menunjukkan tren peningkatan.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya.

Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa bentuk kekerasan yang paling dominan pada remaja adalah kekerasan emosional dialami oleh 45 dari 100 anak usia 1317 tahun.

Untuk kota Banda Aceh sendiri, terlapor pada UPTD PPA menunjukkan tahun 2022: 149 kasus, 2023: 157 kasus, dan kini hingga Oktober sudah mencapai 100 kasus.

“Sebagian besar merupakan kasus KDRT. Kami meyakini bahwa angka riil kemungkinan lebih tinggi dari yang dilaporkan,” tambahnya.

Baca juga: Tok! PT Vonis Anggota DPRA 3 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Pemko Banda Aceh melalui Perwal Nomor 80 Tahun 2021 telah membentuk UPTD PPA sebagai unit teknis untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan perlindungan khusus lainnya.

UPTD PPA ini memiliki fungsi: pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, rumah penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

“Layanan diberikan secara gratis, terintegrasi, dan bersifat rahasia, sesuai amanat Permen PPPA 2/2022 dengan pendekatan CEKATAN: cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.”

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved