Berita Nasional
Alasan Prabowo Naikkan Pangkat untuk Polisi yang Terluka saat Demo: Sudah Membela Rakyat
Ia menegaskan, polisi yang bertugas di lapangan menghadapi aksi anarkistis telah menjalankan kewajibannya menjaga negara dan melindungi masyarakat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
“Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, secara jelas diatur bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum, tentu kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang,” kata Kapolri.
“Di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” ucapnya.
Kapolri menegaskan, jika penyampaian pendapat sesuai aturan, personel wajib mengamankan.
Namun, apabila terjadi pelanggaran, aparat berwenang untuk membubarkan.
“Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membubarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” kata Sigit.
Dalam arahannya, Kapolri juga mengingatkan agar personel waspada terhadap penyusup dan aksi anarkis yang dapat merusak fasilitas publik atau membahayakan masyarakat.
Namun, ia turut menekankan bahwa setiap langkah tegas harus tetap sesuai ketentuan hukum.
“Oleh karena itu, terkait dengan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, apalagi sampai merusak, membakar, membuat urban, dan melakukan perusakan-perusakan terhadap fasilitas publik, fasilitas umum, dan khususnya juga terkait dengan perusakan di fasilitas-fasilitas yang ada di tempat obyek internasional, tentunya rekan-rekan harus mengambil langkah yang tegas,” imbuhnya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
Presiden
Prabowo Subianto
Polisi Naik Pangkat
polisi korban demo naik pangkat
polisi
rakyat
demo
naik pangkat
| Universitas Syiah Kuala Raih Peringkat 6 Nasional di Ajang MTQMN XVIII |
|
|---|
| PT GES Diminta Serius Garap Panas Bumi Seulawah Aceh Besar |
|
|---|
| 30 Hari Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, 10 Gebrakan Purbaya yang Dikenal Koboi |
|
|---|
| 18 Gubernur Geruduk Purbaya Gegara Pangkas TKD, Mendagri Bereaksi: Daerah Harus Cerdas Cari Duit |
|
|---|
| Diprotes Mualem dan Gubernur Lainnya Gegara Pangkas TKD, Purbaya: Pastikan Penyerapan Anggaran Bagus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.