3 Mobil Mewah “Hilang” Usai OTT KPK Diduga Disembunyikan Anak Noel: Wajar, Anak Saya Takut
Namun, ia kemudian menambahkan sebuah pernyataan yang mengarah pada peran anak-anaknya dalam peristiwa tersebut.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 14 Hari Melawan Api, Karhutla Aceh Selatan Akhirnya Padam Total
Baca juga: Anhar Obama Kembali Pimpin Gampong Lhok Mane Bireuen Periode 2025–2031
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Ditangkap dan Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah |
![]() |
---|
PWI Sabang Tegaskan Wartawan Dilarang Minta Imbalan, Praktik Pemerasan Bukan Bagian dari Jurnalistik |
![]() |
---|
VIDEO Polisi Tetapkan 33 Orang Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi |
![]() |
---|
VIDEO - Riza Chalid Disorot Terkait Aksi Ricuh, Malaysia Pastikan Tak Memberi Perlindungan Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.