Breaking News

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir September, Mana Saja Daerah yang Ikut Serta?

Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI PAJAK KENDARAN - Berikut daftar daerah yang masih gelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir September 2025. 

Daerah berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata dia, dikutip dari Info Samsat.

6. Lampung

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

Baca juga: Tak Hanya Naikkan Pajak, Pansus Temukan Kebijakan Ngawur Bupati Pati hingga Mau Dilengserkan Rakyat

7. Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut digelar di Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2025.

Program tersebut menawarkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

8. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Diskon itu diberikan kepada wajib pajak yang taat sebanyak 5 persen.

Lalu untuk kendaraan mutasi masuk sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk BBNKB kendaraan bekas menjadi gratis.

Ada pula diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

9. Kalimantan Selatan

Dikutip dari Kompas.com (7/8/2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan dan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.

10. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Di NTB, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai dengan 30 September 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved