Berita Nasional
Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat Tiba Hari Ini, Apakah Sudah Terimplementasi?
"Insya Allah kita akan membuat transformasi ke depan menjadi lebih baik, sesuai dengan tuntutan dan harapan dari masyarakat
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat Tiba Hari Ini, Apakah Sudah Terimplementasi?
SERAMBINEWS.COM-Jumat (5/9/2025) menjadi batas akhir bagi pemerintah untuk menindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat yang diajukan koalisi masyarakat sipil.
Tuntutan ini sebelumnya ramai diperbincangkan sejak Sabtu (30/8/2025) di media sosial, dengan desakan agar pemerintah menuntaskannya dalam jangka waktu satu minggu.
Sejumlah influencer dan aktivis sosial secara langsung menyerahkan dokumen "17+8 Tuntutan Rakyat" ke Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/9/2025) sore.
Penyerahan dokumen ini, yang merupakan inisiatif dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, dilakukan di depan Gerbang Pancasila DPR RI.
Di antara perwakilan yang hadir adalah Abigail Limuria, Andhyta F. Utami, Jerome Polin, Andovi dan Jovial da Lopez, Fathia Izzati, serta Ferry Irwandi.
Baca juga: Apa yang Akan Terjadi Jika 17+8 Tuntutan Tidak Dipenuhi Pemerintah?
Pertemuan DPR dengan Perwakilan Tuntutan Rakyat
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade, dan anggota Komisi VI DPR RI dari PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, menemui perwakilan masyarakat untuk menerima tuntutan yang diajukan.
Dalam pertemuan tersebut, Andre Rosiade menerima dokumen tuntutan rakyat dan menandatangani surat pernyataan serah terima.
Ia juga berjanji bahwa DPR akan berbenah diri demi menjadi lebih baik setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat.
"Insya Allah kita akan membuat transformasi ke depan menjadi lebih baik, sesuai dengan tuntutan dan harapan dari masyarakat untuk pemerintah sekarang," kata Andre dikutip via Kompas.com.
Baca juga: Demo Hari Ini, BEM SI Unjuk Rasa ke DPR/ MPR RI Usung 17+8 Tuntutan Rakyat
Keterangan dari Andovi da Lopez
Menurut konten kreator dan aktivis Andovi da Lopez, tenggat waktu satu pekan yang diberikan kepada pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut adalah hal yang realistis.
Andovi mengambil contoh dari kinerja DPR saat menyelesaikan RUU Pilkada yang hanya membutuhkan waktu satu hari.
"Kalau kalian masih ingat, tahun lalu, di 22 Agustus, pasca-putusan MK. RUU Pilkada bisa kok dikerjakan dalam satu malam saja!" serunya, yang disambut riuh sorakan dan tepuk tangan.
Andovi berpendapat bahwa DPR RI dapat bekerja cepat untuk kepentingan publik, asalkan ada komitmen.
"Jadi kalau soal speed pekerjaan, mereka bisa kok luar biasa jika ada niatnya," tambahnya.
17+8 Tuntutan
Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat
17+8 Apakah Sudah Terimplementasi
17+8 tuntutan rakyat apa saja
17 Tuntutan Jangka Pendek
Serambinews
Serambi Indonesia
| Usulan Minimal Calon DPR Lulusan S2 Kandas di MK, Pendidikan Caleg Lulusan SMA Tetap Berlaku |
|
|---|
| Putra Aceh, Azhari Idris Ditunjuk sebagai Vice President SKK Migas Bidang Dukungan Bisnis |
|
|---|
| Heboh LCC 4 Pilar MPR RI: Advokat David Tobing Gugat Kasus, Ini Isi Tuntutannya |
|
|---|
| Viral Penilaian LCC Empat Pilar 2026 di Kalbar, MPR RI Minta Maaf dan Nonaktifkan Dewan Juri |
|
|---|
| Kabar Gembira, tak Ada PHK Massal PPPK, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Perwakilan-Kolektif-178-Indonesia-Berbenah.jpg)