PPPK 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Ada Jenjang Karier? Ini Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu
Tentunya karier menjadi sebuah pertanyaan terbesar para PPPK yang sudah masuk dalam list pengusulan PPPK paruh waktu 2025.
Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah.
Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.
Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Prabowo Rombak Kabinet, Ini Daftar Lengkap 49 Menteri, Dua Kursi Belum Terisi, Siapa Saja Mereka?
Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu
1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain
Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.
3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Diangkat PNS
PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Ada Jenjang Karier? Cek Penjelasannya Jangan Sampai Salah Arti
PPPK 2025
cara pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktuu
Serambi Indonesia
honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Jadwal dan Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan |
![]() |
---|
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan? Simak Aturan Jelasnya |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Dokumen yang Dibutuhkan, 15 September Batas Akhir |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma, Ini Rinciannya untuk Seluruh Daerah |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Apakah Dapat Tunjangan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.