Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara, Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag

Terdakwa Bambang Widianto dijerat 3 pasal berlapis. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG KORUPSI KEMENDAG - Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Didik dan Putu lalu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia yang diketahui tidak memenuhi persyaratan penyedia barang.

"Dan akan dimenangkan oleh pokja sesuai arahan Putu Indra Wijaya," kata jaksa.

"Terdakwa Bambang dan Putu menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan padahal Putu Indra mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa. Tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 sebagai akibat adanya penarikan dukungan oleh perusahaan pendukung," imbuhnya.

Kemudian jaksa mendakwa terdakwa Bambang Widianto, Mashur Putu dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Namun lanjut jaksa, menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100 persen kepada pejabat penandatangan SPM.

"Dalam rangka membayar PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," jelas jaksa.

Dalam perkara tersebut Bambang didakwa memperkaya diri sendiri Rp10,6 miliar, Putu Indra Rp17,1 miliar, Bunaya Priambudi Rp 1,9 miliar dan Mashur Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu dalam perkara tersebut Bambang didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp61,5 miliar.

Baca juga: VIDEO - 19 Tewas dalam Demo Besar! Terungkap Alasan Nepal Putuskan Blokir Media Sosial

Baca juga: Apa Penyebab Prabowo Belum Tunjuk Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan? Ini Kata Mensesneg

Baca juga: Guru Aceh dan Matematika Kesejahteraan

Sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved