Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara, Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag
Terdakwa Bambang Widianto dijerat 3 pasal berlapis. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Terdakwa Bambang Widianto dijerat 3 pasal berlapis. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
"Pasal 2 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor. Dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata hakim Ketua Sunoto dalam pertimbangan amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Bambang Widianto dengan hukuman penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Widianto dengan pidana penjara selama 9 tahun," putus Hakim Sunoto.
"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar. Diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Selain pidana penjara dan denda. Terdakwa Bambang Widianto juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi Laptop Nadiem Makarim
Sementara itu dalam pertimbangan memberatkan putusannya. Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa Bambang Widianto mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
"Dilakukan secara berulang dalam 2 tahun anggaran. Melibatkan banyak pihak dalam skema korupsi sistematis," jelas Hakim Sunoto.
"Tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan. Serta tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dalam surat dakwaannya JPU menyatakan Bambang Widianto bersama Mashur serta Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan pekerjaan pelaksana Gerobak Dagang 2018-2019.
Lanjut jaksa melakukan pertemuan dengan Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Bersama Bunaya Piambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri (P3PDN) Kementerian Perdagangan RI.
Baca juga: Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Masih Diburu Kejagung
"Pertemuan tersebut untuk meminta Informasi tentang kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Sekaligus meminta kepada Putu dan Bunaya untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang dan Mashur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Terdakwa Bambang dan Mashur kata jaksa menjanjikan uang operasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu dan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya.
Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Didik dan Putu lalu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia yang diketahui tidak memenuhi persyaratan penyedia barang.
"Dan akan dimenangkan oleh pokja sesuai arahan Putu Indra Wijaya," kata jaksa.
"Terdakwa Bambang dan Putu menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan padahal Putu Indra mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa. Tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 sebagai akibat adanya penarikan dukungan oleh perusahaan pendukung," imbuhnya.
Kemudian jaksa mendakwa terdakwa Bambang Widianto, Mashur Putu dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Namun lanjut jaksa, menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100 persen kepada pejabat penandatangan SPM.
"Dalam rangka membayar PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," jelas jaksa.
Dalam perkara tersebut Bambang didakwa memperkaya diri sendiri Rp10,6 miliar, Putu Indra Rp17,1 miliar, Bunaya Priambudi Rp 1,9 miliar dan Mashur Rp 1,2 miliar.
Tak hanya itu dalam perkara tersebut Bambang didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp61,5 miliar.
Baca juga: VIDEO - 19 Tewas dalam Demo Besar! Terungkap Alasan Nepal Putuskan Blokir Media Sosial
Baca juga: Apa Penyebab Prabowo Belum Tunjuk Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan? Ini Kata Mensesneg
Baca juga: Guru Aceh dan Matematika Kesejahteraan
Sudah tayang di Tribunnews.com
Pemuda Anti-Korupsi Desak Polda Aceh Segera Tahan Syifak Muhammad Yus |
![]() |
---|
Besok, Syifak Muhammad Yus Diperiksa Polda Aceh sebagai Tersangka Korupsi Westafel |
![]() |
---|
2 Rumah ASN Kemenag Disita KPK, Diduga Hasil dari Korupsi Jual Beli Kuota Haji, Ini Pemiliknya |
![]() |
---|
Aksi Pria Seunuddon Berakhir Penjara, Sembunyikan 105 Kg Sabu dalam Lubang Kotoran Kambing |
![]() |
---|
Pria Seunuddon Sembunyikan 105 Kg Sabu Titipan dalam Lubang Kotoran Kambing, Kini Jadi Pesakitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.