PPPK 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Setara ASN? Berapa Nominalnya dan Berapa Lama Kontraknya?

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma atau D3, Segini Kisaran Gaji yang Didapat 

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Maluku: Rp 3.141.699

6. Papua

Papua: Rp 4.285.848

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Baca juga: Jadwal dan Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan

Rentang Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen PPPK paruh waktu pada tahun 2025 menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN sesuai hasil seleksi ASN 2024.

 Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang:

Terdaftar di database BKN.

Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.

Sudah mencoba seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Adapun formasi jabatan yang bisa diisi antara lain:

Guru dan tenaga kependidikan.

Tenaga kesehatan.

Tenaga teknis.

Pengelola operasional umum.

Operator layanan operasional.

Pengelola layanan operasional.

Penata layanan operasional.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Ada Jenjang Karier? Ini Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Status pegawai PPPK paruh waktu tetap sah secara hukum karena memiliki nomor induk resmi PPPK/ASN.

Kontrak kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sampai ada pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menentukan durasi kontrak, jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan anggaran.

 Jam kerja dapat berbeda antarinstansi, tetapi tetap berpegang pada prinsip keadilan agar tidak merugikan pegawai.

Kesempatan mengikuti skema ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN dan sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, meski belum berhasil lulus.

Baca juga: Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Penjelasan Lengkapnya

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved