KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres, Minta Maaf Sudah Bikin Riuh

KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Ketua KPU RI Afifuddin (di podium) bersama jajaran KPU RI lainnya saat konferensi pers pembatalan keputusan 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025). 

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Baca juga: Gibran Kirim 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Sidang Kembali Ditunda

Tanggapan DPR

 Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi KPU yang menyembunyikan 16 dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah.

Doli mengaku heran mengapa KPU menerbitkan peraturan KPU terkait hal tersebut, padahal pemilihan presiden baru akan digelar 4 tahun lagi.

"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpres-nya kan sudah selesai yang 2024, dan kemudian pilpres berikut itu 2029. Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpres-nya masih 4 tahun lagi, ada PKPU tentang pilpres," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Doli menjelaskan, jika KPU ingin menerbitkan suatu aturan atau keputusan, mereka biasanya berkonsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah.

Apalagi, kata dia, 16 dokumen yang dirahasiakan ini sebetulnya sifatnya tidak classified atau rahasia.

Istana Pastikan Payment ID Bukan untuk ”Memata-matai” Warga
Artikel Kompas.id 
 
"Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya. Artinya ya di era keterbukaan gini, sebetulnya enggak susah juga untuk cari informasi setiap kita, apalagi kita mau jadi calon presiden gitu ya," ujar Doli.

"Kan calon presiden itu presidennya rakyat. Nah tentu ya rakyat Indonesia harusnya mengetahui persis siapa yang akan mereka calonkan jadi presiden. Apalagi presidennya ya mereka harus tahu sebetulnya," imbuh dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved