KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres, Minta Maaf Sudah Bikin Riuh

KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Ketua KPU RI Afifuddin (di podium) bersama jajaran KPU RI lainnya saat konferensi pers pembatalan keputusan 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025). 

Doli juga mengingatkan bahwa menjadi pejabat publik ataupun Presiden harus memiliki standar informasi layaknya warga negara lain.

Maka dari itu, dia menekankan bahwa tidak ada dokumen yang seharusnya disembunyikan dari publik.

"Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang. Saya kira memang rakyat kan harus tahu siapa kita. Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," kata Doli.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Ikut Magang Digaji UMP, Lulusan Baru Usia Boleh Lebih dari 24 Tahun

Baca juga: DPRK Abdya Sahkan APBK Perubahan Tahun 2025

Baca juga: Enam Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara di Ajang Internasional IQRA-USK 2025

Artikel ini sudah tayang di Kompas.cpom

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved