KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres, Minta Maaf Sudah Bikin Riuh
KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Doli juga mengingatkan bahwa menjadi pejabat publik ataupun Presiden harus memiliki standar informasi layaknya warga negara lain.
Maka dari itu, dia menekankan bahwa tidak ada dokumen yang seharusnya disembunyikan dari publik.
"Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang. Saya kira memang rakyat kan harus tahu siapa kita. Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," kata Doli.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Ikut Magang Digaji UMP, Lulusan Baru Usia Boleh Lebih dari 24 Tahun
Baca juga: DPRK Abdya Sahkan APBK Perubahan Tahun 2025
Baca juga: Enam Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara di Ajang Internasional IQRA-USK 2025
Artikel ini sudah tayang di Kompas.cpom
BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mengisinya |
![]() |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Aceh Susun Ranpergub Tentang Perwalian, Pastikan Hak Anak Yatim Terpelihara |
![]() |
---|
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA |
![]() |
---|
VIDEO Bocornya Dokumen Militer Ungkap Kegagalan Operasi "Kereta Perang Gideon" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.