Anggota Komisi IX DPR RI Usul Perlindungan Ojol Masuk RUU Transportasi Online
Politisi ini mendorong agar pengemudi ojol masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Politisi ini mendorong agar pengemudi ojol masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sebagian ditanggung aplikator.
SERAMBINEWS.COM - Usulan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto menegaskan bahwa perjuangan pengemudi ojek online tidak hanya sebatas isu tarif.
Tetapi juga perlindungan hukum dan jaminan sosial yang wajib dijamin negara.
Politisi ini mendorong agar pengemudi ojol masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sebagian ditanggung aplikator.
Dengan memasukkan ketentuan tersebut ke dalam RUU Transportasi Online, diharapkan masa depan pekerja kemitraan digital lebih terjamin, sehingga mereka terlindungi tidak hanya sebagai mitra aplikator.
Tetapi juga sebagai pekerja dengan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.
Edy Wuryanto mengusulkan hal ini menyusul aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojol yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: VIDEO - Ojol Kepung DPR 17 September, Bawa 7 Tuntutan dan Ancaman Shutdown Aplikasi
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan berbagai tuntutan, antara lain terkait pembagian hasil, penetapan tarif pengantaran barang dan makanan, hingga audit terhadap perusahaan aplikasi.
Edy menegaskan, perjuangan pengemudi ojol tidak seharusnya hanya terfokus pada isu tarif dan potongan dari aplikator.
Edy Wuryanto adalah legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III, yang mencakup wilayah: Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati.
Ia saat ini duduk di Komisi IX DPR yang membidangi soal ketenagakerjaan hingga kesehatan.
Ia menilai, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan sosial serta kepastian hukum bagi para pekerja dalam sistem kemitraan digital.
“Pembagian hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator tentu menjadi kabar baik.
Tetapi jangan lupa, pengemudi ojol adalah pekerja kemitraan berbasis digital yang wajib dilindungi jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 junto Permenaker Nomor 5 Tahun 2021,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Lindas Driver Ojol
Oleh karena itu, perusahaan aplikasi wajib memastikan para mitra pengemudi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Danrem Pimpin Apel Kesiapan Latihan Penanggulangan Bencana Alam di Tapaktuan |
![]() |
---|
DPMGP-KB Gelar Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa |
![]() |
---|
Usai Telan Korban, BPJN Akhirnya Perbaiki Jalan Berlubang di Aceh Timur |
![]() |
---|
RTIK Abdya: Bukan hanya Bansos, Judi Online juga Ancam Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.