PPPK Paruh Waktu

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
HO/Serambinews.com
Berikut jenis, besaran, dan aturan gaji PPPK paruh waktu sesuai Kepmenpan-RB 2025. 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025

SERAMBINEWS.COM- Pemerintah kini mulai menerapkan kebijakan baru dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.

Langkah ini menjadi upaya untuk menampung para tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya setara dengan PNS.

Perbedaan mendasar terletak pada sistem kepegawaiannya PNS bersifat tetap, sedangkan PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu.

 Mulai dari satu tahun hingga maksimal lima tahun, tergantung kebutuhan instansi.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membuka peluang bagi instansi untuk merekrut PPPK paruh waktu.

Baca juga: Dampak Pemotongan TKD Aceh: Pembayaran Gaji ASN dan PPPK Terancam hingga Pembangunan Tertunda

Melalui skema ini, lembaga pemerintah dapat mempekerjakan tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja yang lebih fleksibel, umumnya kurang dari 40 jam per minggu.

Meski memiliki status ASN, PPPK paruh waktu akan memperoleh hak dan kewajiban yang berbeda dari PPPK penuh waktu, terutama terkait tunjangan dan fasilitas kepegawaian.

Tunjangan bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi serta kemampuan keuangan daerah atau lembaga terkait.

Beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu di antaranya:

Tunjangan pekerjaan, yang besarannya ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.

Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan, sama seperti pegawai tetap.

Baca juga: Sudah Sampai Mana Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji

Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Tunjangan perlindungan sosial, berupa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, ketentuan pasti mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip via Kompas.com.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, penetapan gaji juga dapat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat pegawai bekerja.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Kisah Hazeirin 26 Tahun Menjaga Disparpora, Gagal Jadi PPPK karena Usia

Apabila penghitungan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum daerah, berikut daftar UMP terbaru di seluruh provinsi di Indonesia dikutip via Kompas.com:

1. Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.595

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Riau: Rp 3.508.775

Lampung: Rp 2.893.069

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.533

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

2. Pulau Jawa

Banten: Rp 2.905.119

DKI Jakarta: Rp 5.396.760

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.348

Jawa Timur: Rp 2.305.984

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Maluku: Rp 3.141.699

6. Papua

Papua: Rp 4.285.848

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Selain ketentuan mengenai gaji, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu.

Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. 

Baca juga: Berapakah Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1?

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved