PPPK Paruh Waktu
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025
SERAMBINEWS.COM- Pemerintah kini mulai menerapkan kebijakan baru dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.
Langkah ini menjadi upaya untuk menampung para tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya setara dengan PNS.
Perbedaan mendasar terletak pada sistem kepegawaiannya PNS bersifat tetap, sedangkan PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu.
Mulai dari satu tahun hingga maksimal lima tahun, tergantung kebutuhan instansi.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membuka peluang bagi instansi untuk merekrut PPPK paruh waktu.
Baca juga: Dampak Pemotongan TKD Aceh: Pembayaran Gaji ASN dan PPPK Terancam hingga Pembangunan Tertunda
Melalui skema ini, lembaga pemerintah dapat mempekerjakan tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja yang lebih fleksibel, umumnya kurang dari 40 jam per minggu.
Meski memiliki status ASN, PPPK paruh waktu akan memperoleh hak dan kewajiban yang berbeda dari PPPK penuh waktu, terutama terkait tunjangan dan fasilitas kepegawaian.
Tunjangan bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi serta kemampuan keuangan daerah atau lembaga terkait.
Beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu di antaranya:
Tunjangan pekerjaan, yang besarannya ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan, sama seperti pegawai tetap.
Baca juga: Sudah Sampai Mana Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Tunjangan perlindungan sosial, berupa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, ketentuan pasti mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip via Kompas.com.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, penetapan gaji juga dapat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat pegawai bekerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Kisah Hazeirin 26 Tahun Menjaga Disparpora, Gagal Jadi PPPK karena Usia
Apabila penghitungan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum daerah, berikut daftar UMP terbaru di seluruh provinsi di Indonesia dikutip via Kompas.com:
1. Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.595
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
2. Pulau Jawa
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
4. Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
Gorontalo: Rp 3.221.731
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.699
6. Papua
Papua: Rp 4.285.848
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.285.846
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Selain ketentuan mengenai gaji, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu.
Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.
Baca juga: Berapakah Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1?
PPPK
PPPK Paruh Waktu
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Serambinews
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Dua Calon PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Tenaga Kontrak PPPK Paruh Waktu Provinsi Aceh Resah, Pengisian DRH Belum Bisa Diakses |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Kemenpan RB Setujui 739 Formasi untuk PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe, Ini Tahapan yang Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.