Peluang PPPK Secara Bertahap Diangkat Jadi PNS, DPR Sebut Bisa Diatur dalam Revisi UU ASN
Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.
Ringkasan Berita:
- DPR menyampaikan soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS bisa diatur dalam revisi UU ASN.
- Revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK
- Revisi UU ASN sendiri,telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyampaikan soal kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kemungkinan tersebut bisa saja diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," ujar Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.
Padahal PNS maupun PPPK merupakan sama-sama memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.
"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen" ujar Reni.
Oleh karena itu, revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Termasuk soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.
"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," ujar Reni.
Revisi UU ASN sendiri, kata Reni, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang rencananya dibahas oleh Komisi II DPR.
Proses pembahasan revisi UU ASN dipastikan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
"Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga: Kabar Gembira! PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Masuk Revisi Undang-Undang ASN
5 Poin UU ASN yang Disahkan pada 2023
| Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
|
|---|
| 514 PPPK Gayo Lues Terima SK, Bupati Suhaidi: yang Selingkuh Bisa Dipecat |
|
|---|
| Bupati Galus Serahkan 514 SK PPPK, Suhaidi Tekankan Disiplin dan Dorong Pengembangan Kopi Lokal |
|
|---|
| 97 Guru dan Tenaga Pendidikan di Bireuen Terima SK PPPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.