Peluang PPPK Secara Bertahap Diangkat Jadi PNS, DPR Sebut Bisa Diatur dalam Revisi UU ASN
Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.
Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengesahkan revisi UU ASN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada Selasa (3/10/2023).
Ada lima poin utama dalam revisi UU ASN tersebut.
Pertama, perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.
Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
Kedua, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen.
Ketiga, UU ASN 2023 mengatur soal penghapusan tenaga kerja honorer.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Keempat, UU ASN 2023 juga mengatur larangan untuk merekrut tenaga honorer. Hal tersebut berdasarkan Pasal 65 yang menerangkan bahwa pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Terakhir dalam UU ASN 203, prajurit TNI dan Polri diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN tertentu.
Pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri tersebut dilaksanakan pada instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.
PGRI Minta Guru PPPK Berpengalaman dan Berprestasi Bisa Naik Status Jadi PNS
Sebelumnya, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta kebijakan konversi status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, mengatakan konversi atau transisi ini mempertimbangkan masa pengabdian, prestasi, maupun kontribusi guru PPPK.
"Kami merasa perlu adanya pengaturan mengenai konversi dan transisi, artinya dibuka ruang konversi dan transisi itu terkait dengan status PPPK (menjadi PNS) dan pemberian afirmasi terhadap guru honorer yang berpengalaman dalam RUU ASN yang saat ini dilakukan revisi," kata Maharani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
| Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
|
|---|
| 514 PPPK Gayo Lues Terima SK, Bupati Suhaidi: yang Selingkuh Bisa Dipecat |
|
|---|
| Bupati Galus Serahkan 514 SK PPPK, Suhaidi Tekankan Disiplin dan Dorong Pengembangan Kopi Lokal |
|
|---|
| 97 Guru dan Tenaga Pendidikan di Bireuen Terima SK PPPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.