Peluang PPPK Secara Bertahap Diangkat Jadi PNS, DPR Sebut Bisa Diatur dalam Revisi UU ASN
Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.
Ringkasan Berita:
- DPR menyampaikan soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS bisa diatur dalam revisi UU ASN.
- Revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK
- Revisi UU ASN sendiri,telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyampaikan soal kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kemungkinan tersebut bisa saja diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," ujar Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.
Padahal PNS maupun PPPK merupakan sama-sama memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.
"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen" ujar Reni.
Oleh karena itu, revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Termasuk soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.
"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," ujar Reni.
Revisi UU ASN sendiri, kata Reni, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang rencananya dibahas oleh Komisi II DPR.
Proses pembahasan revisi UU ASN dipastikan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
"Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga: Kabar Gembira! PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Masuk Revisi Undang-Undang ASN
5 Poin UU ASN yang Disahkan pada 2023
Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengesahkan revisi UU ASN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada Selasa (3/10/2023).
Ada lima poin utama dalam revisi UU ASN tersebut.
Pertama, perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.
Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
Kedua, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen.
Ketiga, UU ASN 2023 mengatur soal penghapusan tenaga kerja honorer.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Keempat, UU ASN 2023 juga mengatur larangan untuk merekrut tenaga honorer. Hal tersebut berdasarkan Pasal 65 yang menerangkan bahwa pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Terakhir dalam UU ASN 203, prajurit TNI dan Polri diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN tertentu.
Pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri tersebut dilaksanakan pada instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.
PGRI Minta Guru PPPK Berpengalaman dan Berprestasi Bisa Naik Status Jadi PNS
Sebelumnya, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta kebijakan konversi status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, mengatakan konversi atau transisi ini mempertimbangkan masa pengabdian, prestasi, maupun kontribusi guru PPPK.
"Kami merasa perlu adanya pengaturan mengenai konversi dan transisi, artinya dibuka ruang konversi dan transisi itu terkait dengan status PPPK (menjadi PNS) dan pemberian afirmasi terhadap guru honorer yang berpengalaman dalam RUU ASN yang saat ini dilakukan revisi," kata Maharani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Ia menuturkan, hingga kini belum ada mekanisme konversi status guru dan tenaga pendidik PPPK.
Padahal, beban ASN PPPK dan PNS relatif sama.
Namun, ada sejumlah perbedaan yang dianggap diskriminatif, meliputi status kepegawaian yang tidak permanen, hak pensiun, jenjang karier, hingga jaminan sosial.
Untuk hak pensiun, misalnya, PNS mendapatkan pensiun tetap, sementara PPPK belum.
Begitu pula, jenjang karier yang lebih terbatas bagi PPPK, dan jaminan sosial yang tidak otomatis bagi PPPK.
"Kita berharap adanya penguatan skema PPPK setara PNS, bagaimana dibuat skema itu dan pemerintah bisa melakukan revisi regulasi agar PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS, termasuk jaminan pensiun dan jenjang karier," ucap dia.
Tak hanya itu, PGRI berharap adanya kebijakan diferensiasi dengan memberikan kesempatan konversi status hanya untuk profesi strategis seperti guru dengan nakes di daerah 3T.
Kemudian, pembentukan Undang-Undang (UU) jaminan perlindungan bagi guru, utamanya tenaga honorer.
"Kami meminta adanya jaminan perlindungan guru setingkat UU karena kesejahteraan kemudian perubahan status, mutasi, itu adalah bagian yang inheren dari perlindungan guru yang saya kira tidak bisa terpisahkan," tandasnya.
Baca juga: dr Boyke Bongkar 70 Persen Penyebab Sulit Hamil: Ternyata Bukan Cuma Faktor Umur!
Baca juga: Motif Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing, Warga Tangkap dan Hajar Pelaku
Baca juga: Bantuan ke Gaza Dihambat Israel, Warga Palestina Terjebak Kelaparan dan Rapuhnya Gencatan Senjata
Sumber: Kompas.com
| Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
|
|---|
| 514 PPPK Gayo Lues Terima SK, Bupati Suhaidi: yang Selingkuh Bisa Dipecat |
|
|---|
| Bupati Galus Serahkan 514 SK PPPK, Suhaidi Tekankan Disiplin dan Dorong Pengembangan Kopi Lokal |
|
|---|
| 97 Guru dan Tenaga Pendidikan di Bireuen Terima SK PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Berikut-ini-lima-tahapan-penetapan-Nomor-Induk-Pegawai-PPPK-Paruh-Waktu-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.