20 Tahun Damai Aceh, USK dan GeRAK Dorong Pemilu Bersih dan Bermartabat
Dua dekade setelah berakhirnya konflik bersenjata, semangat perdamaian Aceh kembali menjadi bahan refleksi bersama.
Ia menjelaskan bahwa Aceh memiliki dasar hukum khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang mewajibkan konsultasi dengan DPRA untuk setiap perubahan undang-undang yang menyangkut pemerintahan Aceh.
Idham juga menyoroti sejumlah implikasi dari putusan MK, seperti penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, penghapusan pilkada calon tunggal, dan penyesuaian masa jabatan penyelenggara pemilu menuju Pemilu Serentak 2029.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian Aceh melalui pelaksanaan pemilu yang damai, jujur, dan bermartabat.
Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra dalam paparannya membeberkan hasil evaluasi pelanggaran Pemilu 2024 di Aceh yang mencapai 210 temuan dan laporan, di mana 69 di antaranya terbukti sebagai pelanggaran.
Ia menyebut praktik politik uang, ketidaknetralan ASN, serta pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan politik masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan pemilu.
“Partisipasi publik adalah jantung demokrasi. Pemilu yang bersih dan adil hanya dapat terwujud jika masyarakat ikut aktif mengawasi setiap tahap prosesnya,” tegas Agus.
Baca juga: 2.082 Mustahik di Aceh Dapat Bantuan Biaya Hidup, Terima Rp 1-4 Per Orang
Baca juga: Kemenag RI Prioritaskan Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028
Seminar nasional ini ditutup dengan penegasan bersama tentang pentingnya memperkuat profesionalisme, transparansi, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelaksanaan pemilu yang bermartabat.
Para pembicara juga menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk menjaga warisan perdamaian Aceh.
Melalui kegiatan ini, USK dan GeRAK Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan antara dunia akademik, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat demokrasi serta memastikan perdamaian Aceh tetap terjaga.
Dua puluh tahun setelah perdamaian Helsinki, pesan yang menggaung dari kampus USK jelas: demokrasi harus dijaga agar perdamaian tetap hidup.(*)
20 Tahun Damai Aceh
USK dan GeRAK Dorong Pemilu Bersih
Pemilu 20 Tahun Damai Aceh
Menko Hukum HAM dan Imipas RI Prof Dr Yusril Ihza
| 20 Tahun Aceh Damai: Gen Z, Egepe, Pesimisme Konstruktif, dan Imajinasi Tragis |   | 
|---|
| Merayakan Damai Aceh |   | 
|---|
| Konferensi 20 Tahun Damai Aceh di Jakarta Kembali Tegaskan Usulan Dana Abadi |   | 
|---|
| 20 Tahun MoU Helsinki, Prof Humam: Aceh Berhenti Berdarah, Tidak Afghanistan, Belum Irlandia Utara |   | 
|---|
| Ribuan Warga Syamtalira Aron Meriahkan Jalan Santai HUT RI dan 20 Tahun Damai Aceh |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.