Berita Regional

Kejam! Ibu Tiri di Bogor Tega Siksa Anak hingga Tewas Cuma Gegara Uang Jajan

Beberapa saksi melihat adanya luka lebam dan memar di tubuh korban yang tidak wajar untuk anak seusianya.

Editor: Saifullah
warta kota/m rifqi
KORBAN IBU TIRI - Bocah 6 tahun tewas diduga dianiaya ibu tiri di Bojonggede, Kabupaten Bogor hanya karena soal sepele seperti tidak mau makan dan minta uang jajan. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Korban beberapa kali minta uang jajan, tidak diberi. Akhirnya pelaku melakukan tindakan kekerasan,” tambahnya.

Penganiayaan terhadap MAA berlangsung selama tiga hari berturut-turut secara intensif.

RN memukul dan melukai korban hingga tubuhnya penuh luka.

Pada hari keempat, MAA mengalami pingsan dan akhirnya meninggal dunia.

“Penganiayaan dilakukan secara masif selama tiga hari. Hari keempat korban pingsan dan meninggal,” ungkap polisi.

Baca juga: Siti Mujayanah Sang Ibu Tiri Bantah Siksa Farel Prayoga: Biar Enggak Salah Paham, Kita Bertemu

Polisi melakukan proses ekshumasi terhadap jasad MAA di TPU Kalang Anyar, Desa Rawapanjang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pendarahan di bagian kepala dan pembengkakan otak, yang menjadi penyebab kematian korban.

“Ada aliran darah yang tidak lancar dan bagian otak mengalami pembengkakan,” jelas pihak kepolisian.

Tutupi Luka dengan Bedak

Tetangga korban, Sumiarti mengungkap, bahwa RN sempat berusaha menutupi luka-luka di tubuh MAA dengan bedak tebal agar tidak terlihat oleh orang lain.

Hal ini terungkap saat Sumiarti melihat MAA memakai bedak berlebihan dan menanyakan langsung kepada sang anak.

“Saya tanya, ‘kamu pakai bedak atau mainin bedak?’ Dia jawab, ‘bukan, ibu yang pakein bedak’,” kata Sumiarti.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak.

Baca juga: Nasib 2 Bocah yang Disiksa Ibu Tiri di Jakarta Utara, Korban Harus Jalani Operasi Bagian Kepala

Meski pemicunya terlihat sepele, dampaknya sangat fatal.

RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum atas perbuatannya.(*)

 

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved