11 Muda-Mudi Terjaring tanpa Ikatan Nikah dalam Kamar Penginapan, Satpol PP Temukan Cairan Pelumas
Satpol PP juga menemukan alat tes kehamilan serta cairan pelumas di salah satu kamar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 orang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri sedang berada di dalam kamar penginapan.
"Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, beberapa di antaranya masih di bawah umur dengan status pelajar, mahasiswa, maupun pekerja," katanya.
Dia menyebutkan, Satpol PP juga menemukan alat tes kehamilan serta cairan pelumas di salah satu kamar.
Seluruhnya kemudian didata dan dimintai keterangan di lokasi.
"Seluruh pasangan tersebut langsung didata dan dimintai keterangan di tempat. Tim penyidik Satpol PP membuat Berita Acara, kemudian mereka dikumpulkan dan diberikan pengarahan langsung oleh Kasat Pol PP Sambas, "katanya.
Ilham menegaskan, setelah pemeriksaan dilakukan, Satpol PP memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para muda-mudi tersebut.
“Mereka kami kumpulkan dan diberi pembinaan langsung. Untuk yang masih di bawah umur, akan didampingi oleh dinas terkait agar mendapatkan pembinaan yang sesuai,” jelasnya.
Bagi warga dewasa yang berasal dari luar daerah, Satpol PP memperbolehkan mereka menginap sementara dengan pengawasan, dan diwajibkan pulang keesokan harinya.
“Kami juga mengimbau para pemilik tempat usaha agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketentraman dan kenyamanan warga sekitar,” tambah Ilham.
Baca juga: Razia Kamar Tahanan Rutan Banda Aceh, Petugas Sita Hp hingga Obeng
Penegakan dengan Pendekatan Edukatif
Ilham menekankan, operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat, terutama generasi muda, lebih berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
Razia dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025.
Kegiatan pengawasan seperti ini, lanjut Ilham, akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan dinas terkait untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum disertai pendekatan pembinaan.
Baca juga: VIDEO Abrasi Pantai Aceh Timur Capai 1.200 Meter, Jalan Desa Matang Rayeuk PP Nyaris Putus
Baca juga: Adik Bunuh Kakak Ipar di Pasar Minggu, Hantam Kepala Korban Pakai Palu, Tak Terima Ditegur Merokok
Baca juga: Detik-detik Bus Wisata Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas dan 13 Luka, Berikut Daftar Korban
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
| Pakai Celana Pendek dan Ketat, WH Tegur Sejumlah Pelari di Stadion Harapan Bangsa |
|
|---|
| Kasatpol PP-WH Banda Aceh Sesalkan Ada yang Maki Petugas saat Diingatkan Tutup Kedai Shalat Jumat |
|
|---|
| JS Satpol PP Aceh Singkil Bantah Ceraikan Istrinya usai Jadi PPPK: Perceraian 14 September 2025 |
|
|---|
| Sosok JS Satpol PP Aceh Ceraikan Istri Usai Lolos PPPK, Kini Bantah Cerita Safitri |
|
|---|
| 11.880 Batang Rokok Ilegal Disita, Ini yang Dilakukan Satpol PP–WH Aceh Besar & Bea Cukai Banda Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.