11 Muda-Mudi Terjaring tanpa Ikatan Nikah dalam Kamar Penginapan, Satpol PP Temukan Cairan Pelumas

Satpol PP juga menemukan alat tes kehamilan serta cairan pelumas di salah satu kamar.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunpontianak.co.id/Imam Maksum
RAZIA KAMAR KOS - Satpol PP Sambas melakukan razia di sejumlah rumah kost, penginapan dan tempat hiburan malam, Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari. Sebanyak 11 muda-mudi tanpa ikatan perkawinan terciduk sedang berduaan di dalam kamar kost. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kabupaten Sambas melakukan razia di sejumlah rumah kost, penginapan, dan tempat hiburan malam di dua desa
  • Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 11 muda-mudi tanpa ikatan perkawinan yang sedang berada di dalam kamar penginapan.
  • Beberapa di antaranya diketahui masih berstatus pelajar, mahasiswa, dan pekerja.

 

SERAMBINEWS.COM, SAMBAS – Belasan pasangan muda-mudi tanpa ikatan nikah terjaring razia satpol PP.

Satpol PP juga menemukan alat tes kehamilan serta cairan pelumas di salah satu kamar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melakukan razia di sejumlah rumah kost, penginapan, dan tempat hiburan malam di dua desa, Jumat (24/10/2025) malam hingga Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 11 muda-mudi tanpa ikatan perkawinan yang sedang berada di dalam kamar penginapan.

Beberapa di antaranya diketahui masih berstatus pelajar, mahasiswa, dan pekerja.

Kepala Satpol PP Sambas Ilham Jamaludin mengatakan, kegiatan pengawasan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut.

“Kami menertibkan beberapa tempat hiburan malam dan penginapan yang masih beroperasi lewat pukul 23.00 WIB. Tujuannya agar aktivitas masyarakat tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Ilham, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Hanya 1 Orang Terjaring Razia di Warkop, Satpol PP-WH Aceh Apresiasi Meningkatnya Kesadaran ASN

Razia di Dua Desa

Razia tersebut menyasar Desa Dalam Kaum dan Desa Pendawan.

Di Desa Dalam Kaum, petugas menyambangi kawasan WF City di Jalan Keraton Sambas dan menemukan sejumlah warung kopi serta tempat hiburan yang masih memutar musik keras melewati batas waktu.

"Kegiatan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP menyambangi kawasan WF City di Jalan Keraton Sambas, Desa Dalam Kaum,” katanya.

“Di lokasi itu, ditemukan beberapa tempat hiburan malam dan warung kopi yang masih beroperasi hingga lewat pukul 23.00 WIB dengan suara musik keras yang menimbulkan kebisingan," tambah Ilham.

Sementara di Desa Pendawan, tepatnya di kawasan Dusun Lumbung Sari, petugas memeriksa sebuah penginapan dan mendapati belasan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri.

Di Desa Pendawan tepatnya di Dusun Lumbung Sari petugas menyambangi penginapan elite yang berlokasi di Jalan Keramat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 orang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri sedang berada di dalam kamar penginapan.

"Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, beberapa di antaranya masih di bawah umur dengan status pelajar, mahasiswa, maupun pekerja," katanya.

Dia menyebutkan, Satpol PP juga menemukan alat tes kehamilan serta cairan pelumas di salah satu kamar.

Seluruhnya kemudian didata dan dimintai keterangan di lokasi.

"Seluruh pasangan tersebut langsung didata dan dimintai keterangan di tempat. Tim penyidik Satpol PP membuat Berita Acara, kemudian mereka dikumpulkan dan diberikan pengarahan langsung oleh Kasat Pol PP Sambas, "katanya.

Ilham menegaskan, setelah pemeriksaan dilakukan, Satpol PP memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para muda-mudi tersebut.

“Mereka kami kumpulkan dan diberi pembinaan langsung. Untuk yang masih di bawah umur, akan didampingi oleh dinas terkait agar mendapatkan pembinaan yang sesuai,” jelasnya.

 Bagi warga dewasa yang berasal dari luar daerah, Satpol PP memperbolehkan mereka menginap sementara dengan pengawasan, dan diwajibkan pulang keesokan harinya.

“Kami juga mengimbau para pemilik tempat usaha agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketentraman dan kenyamanan warga sekitar,” tambah Ilham.

Baca juga: Razia Kamar Tahanan Rutan Banda Aceh, Petugas Sita Hp hingga Obeng


 
Penegakan dengan Pendekatan Edukatif

Ilham menekankan, operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat, terutama generasi muda, lebih berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
 
Razia dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025.

Kegiatan pengawasan seperti ini, lanjut Ilham, akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan dinas terkait untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum disertai pendekatan pembinaan. 

Baca juga: VIDEO Abrasi Pantai Aceh Timur Capai 1.200 Meter, Jalan Desa Matang Rayeuk PP Nyaris Putus

Baca juga: Adik Bunuh Kakak Ipar di Pasar Minggu, Hantam Kepala Korban Pakai Palu, Tak Terima Ditegur Merokok

Baca juga: Detik-detik Bus Wisata Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas dan 13 Luka, Berikut Daftar Korban

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved