Pengakuan Suami Bunuh Sahabat Usai Paksa Istrinya Layani Nafsu Korban, Pernah Berhubungan Sejenis
Pelaku membunuh korban karena kesal hotspot internet dimatikan, padahal pelaku sudah memberikan istrinya melayani nafsu korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, hingga televisi dan kipas angin dengan bercak darah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum kejadian, di sebuah Ruko walet dekat rumahnya.
Baca juga: Mubes PIRA Banda Aceh, Prof Hasanuddin Serukan Kebangkitan Marwah Pidie Raya
Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Rugi Rp133 Triliun per Tahun karena Judol, Serukan Kerja Sama Internasional
Baca juga: Rekap Hasil Semifinal Hylo Open 2025: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
| Bank Aceh Meulaboh dan ILO Latih 25 Pelaku UMKM Kuasai Cara Pengelolaan Keuangan Usaha |
|
|---|
| Pria di Riau Habisi Sahabatnya Karena Tak Dibagi WiFi, Padahal Sudah Berikan Istrinya Ditiduri |
|
|---|
| Bupati Safaruddin: Pemerintah Abdya Komit Dukung Pelaku UMKM dan Lestarikan Seni Budaya |
|
|---|
| Sosok Bripda Oschar, Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Tersinggung Saat Mabuk |
|
|---|
| Suami Robohkan Rumah Sendiri di Sragen, Sakit Hati Usai Pergoki Istri Selingkuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.