Pengakuan Suami Bunuh Sahabat Usai Paksa Istrinya Layani Nafsu Korban, Pernah Berhubungan Sejenis

Pelaku membunuh korban karena kesal hotspot internet dimatikan, padahal pelaku sudah memberikan istrinya melayani nafsu korban.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polres Siak
Tampang Ihsan (44), pembunuh pria yang jasadnya dikubur dan dibungkus terpal di Siak, Riau. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, hingga televisi dan kipas angin dengan bercak darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum kejadian, di sebuah Ruko walet dekat rumahnya.

Baca juga: Mubes PIRA Banda Aceh, Prof Hasanuddin Serukan Kebangkitan Marwah Pidie Raya

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Rugi Rp133 Triliun per Tahun karena Judol, Serukan Kerja Sama Internasional

Baca juga: Rekap Hasil Semifinal Hylo Open 2025: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved