Hukuman Bagi PNS dan PPPK Bolos Kerja: Dipecat, Pemotongan Tunjangan hinga Tidak Dapat Uang Pensiun
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan.
Berikut rinciannya:
Hukuman ringan
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Baca juga: Apakah Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Begini Jawaban Menteri Keuangan Purbaya
Hukuman sedang
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Hukuman berat
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
| 500 Napi di Indonesia Resah Tunggu Eksekusi Mati, Kemenkum: Bikin Tekanan Psikologis |
|
|---|
| Gawat! 51.611 Pemain Judi Online Berasal dari ASN, Pertputaran Dana Judol Tembus Rp 976,8 Triliun |
|
|---|
| Sosok Mahdi Syahbandir, Anak Pensiunan PNS dari Deah Baro Raih Gelar Profesor Hukum di USK |
|
|---|
| Nasib ASN Pemkab Sidoarjo Terlibat Pesta Gay, Diminta Mundur usai Gajinya Dihentikan |
|
|---|
| VIDEO - Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Benarkah Akan Naik Lagi? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.