Hukuman Bagi PNS dan PPPK Bolos Kerja: Dipecat, Pemotongan Tunjangan hinga Tidak Dapat Uang Pensiun
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribun Style
ILUSTRASI PNS - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
Baca juga: Update Harga iPhone 15 Pro Max Awal November 2025, Cek Segudang Keunggulannya
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Italia: AS Roma Kalah, Inter Milan dan AC Milan Bikin Napoli Terancam
Baca juga: Briptu Abraham Anggota Polres Asmat Meninggal Dibacok Pria Mabuk, Diserang Tiba-tiba dari Belakang
Sumber: Kompas.com
Baca Juga
| 500 Napi di Indonesia Resah Tunggu Eksekusi Mati, Kemenkum: Bikin Tekanan Psikologis |
|
|---|
| Gawat! 51.611 Pemain Judi Online Berasal dari ASN, Pertputaran Dana Judol Tembus Rp 976,8 Triliun |
|
|---|
| Sosok Mahdi Syahbandir, Anak Pensiunan PNS dari Deah Baro Raih Gelar Profesor Hukum di USK |
|
|---|
| Nasib ASN Pemkab Sidoarjo Terlibat Pesta Gay, Diminta Mundur usai Gajinya Dihentikan |
|
|---|
| VIDEO - Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Benarkah Akan Naik Lagi? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.