Hukuman Bagi PNS dan PPPK Bolos Kerja: Dipecat, Pemotongan Tunjangan hinga Tidak Dapat Uang Pensiun

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Style
ILUSTRASI PNS - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat. 

Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.

Baca juga: Update Harga iPhone 15 Pro Max Awal November 2025, Cek Segudang Keunggulannya

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Italia: AS Roma Kalah, Inter Milan dan AC Milan Bikin Napoli Terancam

Baca juga: Briptu Abraham Anggota Polres Asmat Meninggal Dibacok Pria Mabuk, Diserang Tiba-tiba dari Belakang

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved